Laporan : Erwan Mursidi
Sabtu, 20 Februari 2021
Kilas Bengkulu, Selatan – Upaya penyelesaian masalah (problem solving) kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pino, Aipda Sumardi, memediasi kedua warga binaan nya yang bersengketa soal tanah lahan kebun sawit. Mediasi dilaksanakan di balai Desa Batu Panco, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu (19/02/2021).
Pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa, antara Djuwita Chodijah dan Mudin berjalan aman dan lancar. Diketahui kedua belah pihak bersengketa masalah kebun sawit tersebut sejak bulan Januari lalu. Berawal dari Mudin yang menanam sawit disalah satu lahan yang diduga bukan miliknya, hal itu ia lakukan akibat ketidaktahuannya batas tanah serta pemilik lahan tersebut.
“Alhamdulillah keduanya sepakat tidak lagi saling ungkit di kemudian hari terkait masalah kebun sawit yang disengketakan. Perdamaian atau kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ungkap Aipda Sumardi.
Dalam surat kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak, saudara Mudin berjanji tidak akan bercocok tanam di lahan tersebut. Sebaliknya saudara Djuwita Chodijah, bersedia untuk memberikan uang sebagai pengganti tanaman yang telah dirawat oleh Mudin selama ini.
Bhabinkamtibmas Polsek Pino sebagai mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian masalah dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bertikai dan disaksikan kepala desa, tokoh adat serta toko masyarakat sekitar.
“Bhabinkamtibmas Polsek Pino lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Pertikaian atau permasalahan dalam skala ringan diupayakan selesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi secara keseluruhannya,” tutup Aipda Sumardi.
Editor : Redaksi.