Laporan : Edi Yanto
Kamis, 07 Januari 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Pelarian hampir empat bulan, tersangka penipuan dan penggelapan atau pemerasan terhadap kepala desa di kabupaten Bengkulu Utara (BU), provinsi Bengkulu Berakhir. Penangkapan tersangka yang bernama Putra Hadi Pranata Sinaga bin Sinaga (33 Tahun), berdasarkan laporan Fauzi bin Zuchri selaku kepala Desa Talang Lembak kecamatan Air Besi Kabupabaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, menjelaskan di Mapolres Bengkulu Utara, bahwa kronologis kejadian tersangka meminta uang sebesar 10 juta menyelesaikan masalah di kejaksaan Arga Makmur. Tersangka dikenakan pasal 378 Sub 372 KUHP dengan tuntutan pidana 4 tahun penjara.
“Kronologis Kejadian, pada hari Rabu 1 Juli 2020 sekitar pukul 13.00.Wib, di rumah pelaku di desa Taba Tembilang kecamatan argamakmur, korban menyerahkan uang sejumlah 10 juta kepada tersangka yang disaksikan saudara Jon Khairudinsyah dan saudara Repi Protomo penyerahan uang bertujuan untuk mengurus permasalahan pengaduan LSM LIPAN JAYA ke kejaksaan Negeri Arga Makmur. Namun sekitar bulan Agustus 2020 pada saat korban melakukan konfirmasi terhadap pihak kejaksaan ternyata hal tersebut tidak dibenarkan atau dibantah oleh pihak kejaksaan, oleh karena itu korban merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar 10 juta,” jelas Kasat Reskrim polres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, (07/01/2021).
Lanjut AKP Jery, modus operandi pelaku, pada tanggal 26 Juni 2020, tersangka mengirimkan chat WhatsApp kepada korban selaku kepala desa Talang Lembak berupa foto amplop dengan Kop surat DPD LSM AIPI yang di tujukan ke Polda Bengkulu, prihal pengaduan kegiatan Dana Desa (DD) Talang Lembak. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka surat pengaduan tidak jadi dikirimkan. Selanjutnya tersangka menyampaikan tentang adanya pengaduan LSM LIPAN JAYA tentang dana desa yang sama ke kejaksaan negeri Bengkulu Utara.
“Modus adanya pengaduan LSM LIPAN JAYA ke kejaksaan, tersangka menawarkan untuk menghubungi pihak kejaksaan agar surat pengaduan LSM LIPAN JAYA tidak usah di register kan. Disampaikan melalui chat WhatsApp, bahwa tersangka baru selesai atau keluar dari kantor kejaksaan. Pada sore hari nya tersangka mendatangi rumah korban di Desa Talang Lembak sehingga terjadi perbincangan hasil tersangka menghadap pihak kejaksaan, kemudian disepakati nominal uang yang dimintanya. Pada hari Rabu 1 Juli 2020 korban di dampingi saksi mendatangi rumah tersangka menyerahkan uang permintaan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan pengaduan LSM LIPAN JAYA. Merasa curiga, pada bulan Agustus 2020, Korban selaku kades desa Talang Lembak mencoba konfirmasi ke pihak kejaksaan ternyata, pihak kejaksaan tidak pernah meminta maupun menyuruh tersangka (Sinaga red) untuk meminta sejumlah uang, Baru korban menyadari bahwa ia ditipu tersangka,” ungkap AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK.
Lebih lanjut dalam press release ini AKP Jery, juga mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka Riko Rahmad Juliansyah (25 tahun), perkara kekerasan dalam rumah tangga.
“Adanya laporan kekerasan rumah tangga, pihak kita telah menahan tersangka atas nama Riko Rahmad Juliansyah (25 tahun). Kejadian ini pada hari Jum’at 4 Desember 2020, sekitar pukul 03.30.wib, di jalan mayor Salim batu bara desa Karang Anyar 1. Tersangka dikenakan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK.
Editor : Redaksi.