Laporan : Edi Yanto
Selasa, 05 Januari 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Petugas pajak kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, mendatangi Pengkab Bengkulu Utara, untuk mensosialisasikan pergub nomor : P.408 BKAD 2020, mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan dinas (Kendis). Kedatangan petugas pajak yang langsung di wakili Kepala UPTD, Hefni Erel, Kanit Regident, Ipda Freddy Simaremare, dari jasa Raharja Novian, dan kasi penagihan pembukuan dan pelaporan UPTD, Drs.M Rawi, disambut Sekretaris BKAD, Masrup, S.St,Pi,MM, pada hari Selasa (05/1/2020).
Kepala BKAD Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP,MM, menjelaskan terhadap media ini, bahwasannya, terkait tunggakan pajak Kendis diharapkan SKPD masing – masing dapat memanfaatkan momen penghapusan denda ini.
“Anggaran sudah ada di SKPD masing-masing, penghapusan denda pajak Kendis ini, bukan berarti penghapusan pokok pajaknya. Dengan adanya peluang penghapusan denda ini diharapkan SKPD bisa memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baik mungkin,” jelas H. Fitriyansyah, S.STP,MM.
Usai pertemuan Kepala UPTD, Hefni Erel, beserta Kanit Regident, Ipda Freddy Simaremare, dan dari jasa Raharja, Novian, maupun kasi penagihan pembukuan dan pelaporan UPTD, Drs.M Rawi, menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan dinas pihak Pemkab Bengkulu Utara, hingga hari ini mencapai 1,2 miliar, itupun sudah di hapus denda pajak jika belum di hapus denda sekitar 1,6 miliar.
“Penghapusan denda pajak yang mengacu pada pergub nomor : P.408 BKAD 2020 ini merupakan kesempatan emas pihak Pemkab Bengkulu Utara, untuk menyelesaikan tunggakan pajak Kendaran dinas yang ada. Perlu juga kami sampaikan terhadap pemkab Bengkulu Utara bahwa Keringanan dan penghapusan denda pajak ini ada batas waktunya. Berlalu mulai dari tanggal 4 Januari hingga tanggal 31 Juli 2021, kesempatan ini hendaknya dapat di manfaatkan oleh pemkab atau SKPD yang ada,” jelas Hefni Erel.
Ipda Freddy Simaremare selaku Kanit Regident, berharap pihak pemkab Bengkulu Utara, dapat mendata kembali kendaraan-kendaraan dinas yang ada, baik yang sudah rusak maupun yang tidak terpakai lagi, diajukan ke pihak kami dengan data yang valid, sehingga bisa kita ajukan kembali untuk penghapusan pajaknya, tutup Ipda Freddy Simaremare.
Editor : Redaksi.