Penganiyaan Pemagaran Lahan Telantar 41 Tahun PT. Pelindo Bengkulu, Satu Orang Tersangka Kasus Didalami

Laporan : Anel Yadi

Kamis, 31 Desember 2020

Kilas Bengkulu – Berawal kemelut lahan yang telah di terlantarkan pihak PT Pelabuhan Indonesia ll (Persero) cabang Bengkulu, selama lebih kurang sudah mencapai 41 tahun, yang di kuasai warga masyarakat, hendak dikuasai kembali pihak PT. Pelabuhan Indonesia ll (Persero) cabang Bengkulu, dengan melakukan pemagaran dan  pembongkaran bangunan serta pembersihan tiang patok dilahan HPL milik PT Pelindo 2 Bengkulu, dengan melibatkan beberapa pihak. Bahkan sudah pula dilakukan rapat negosiasi yang tidak menemui titik temu. Sehingga terjadi kasus penganiayaan saat pemagaran lahan milik Pelindo Cabang Bengkulu tanggal 13 November 2020 lalu.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih di dalami pihak Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Reskrimum ) Polda provinsi Bengkulu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas awal mula penganiayaan dan berapa orang yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap Hendra warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

“Kami akan lakukan pengembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hendra warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dalam waktu dekat ini akan memintai keterangan saksi terkait kasus tersebut. Satu orang sudah di tetapkan menjadi tersangka inisial YK, bahkan telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut, masih menunggu hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik,” Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Widiardi SIK MH, melalui WhatsApp.

Lanjutan Penyidikan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena laporan yang disampaikan oleh Hendra adalah pengeroyokan tanggal 17 November 2020 lalu. Dalam laporannya, selain YK diduga ada orang lain yang melakukan pemukulan terhadap Hendra. Hal tersebut disampaikan Hendra saat diperiksa penyidik tanggal 17 November 2020 lalu.

“Yang menganiaya saya YK dan kawan-kawannya, dipukul, dada diterjang idak tau lagi pokoknya, karena anggota dia itu banyak. Saya meminta pertanggung jawaban secara hukum pada pihak kepolisian,” jelas Hendra.

Kejadian pemukulan tersebut bermula saat Hendra dan masyarakat sekitar mempertanyakan pemagaran tahan yang hampir 41 tahun tidak digarap dan di kelolah oleh pihak PT, yang di kuasai masyarakat tersebut. Kemudian terjadi adu mulut hingga keributan, saling dorong hingga berujung pemukulan. Saat YK memukul Hendra, pandangan Hendra kabur.

Kemudian jari oknum YK mencakar muka Hendra dan jarinya tidak sengaja masuk kedalam mulut sehingga tergigit. Hendra tahu yang melakukan pemukulan adalah YK, saat dirinya berobat atas pemukulan atau pengeroyokan di RS Bhayangkara.

“Waktu oknum YK, mukul saya, pandangan saya menjadi kabur. Kemudian tangannya mencakar muka saya, tidak sengaja jarinya masuk kedalam mulut maka tergigit. Saya tau nama dia waktu berobat di Bhayangkara,” kata Hendra Saweria Aulya, yang di sampaikan Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Widiardi S.I.K, MH.

Hendra Saweria Aulya, selaku korban, secara eklusif menjelaskan terhadap media ini, lahan yang hampir 41 tahun tidak di kelolah dan di manfaatkan pihak PT Pelabuhan Indonesia ll (Persero) cabang Bengkulu, yang sudah di kuasai dan di maafkan oleh masyarakat,
membenarkan kejadian Penganiyaan dan pemukulan tersebutan dan sudah di laporan ke aparat penegak hukum, hal ini di sampaikan nya pada hari Kamis (31/12/2020), di kediamannya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *