Era Kapolres AKBP Anton Berikut Capaian Kegiatan Tahun 2020 Di Bengkulu Utara

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 30 Desember 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Era Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH,  pihak polres kabupaten Bengkulu Utara Polda Provinsi Bengkulu, melakukan giatat press release kegiatan akhir tahun  2020, bertempat di Aula Amarta Bhayangkara mapolres Bengkulu Utara pada pukul 16.10, Wib. Dalam press release akhir tahun ini Kapolres didampingi Waka polres, Kabag OPS, Kabag Sunda, kasat Reskrim dan dihadiri para perwira tinggi polres Bengkulu Utara lainnya pada hari Rabu, (30/12/2020).

Dalam kesempatan ini Kapolres AKBP AKBP Anton Setyo Hartanto, mengatakan, capaian – capaian yang sudah dicapai atau sudah dihasilkan selama tahun 2020, berkat kerja semua tim dan anggota polres yang bertugas.

“Perbandingan jumlah berbagai kasus yang Ada di kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2019, mengalami penurunan di tahun 2020. Laka dan Garlantas tahun 2019, tilang berjumlah 3.529 laka lantas berjumlah 158 kasus sedangkan pada tahun 2020, tilang berjumlah 986 laka lantas berjumlah 103. Sementara tindakan pidana narkoba tahun 2019, jenis ganja 5, sabu -sabu 8, peredaran obat Tampa izin 2, pada tahun 2020, jinis ganja 8, sabu – sabu 19, peredaran obat Tampa izin 3 kasus,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, jika dibandingkan jumlah tindak pidana per jenis kejahatan tahun 2019 dan tahun 2020,  kasus konvensional tahun 2019 berjumlah 173, kasus terhadap kerugian negara 19 sedangkan trans nasional 0. Sementara pada tahun 2020 kasus konvensional berjumlah 149, terhadap kerugian negara berjumlah 17 dan trans nasional 1 kasus, ungkap Kapolres.

Khusus perbandingan tindak pidana pada sat reskrim dan Polsek, tahun 2019, sat Reskrim menangani 92 kasus, Polsek Kerkap 4 kasus, Polsek Lais 6 kasus, Polsek Batik Nau 3 kasus, Polsek Padang jaya 8 kasus, Polsek Giri Mulya 7 kasus, Polsek Ketahun 5 kasus, Polsek napal purih 4 kasus, Polsek putri hijau 4 kasus, Polsek Enggano 5 kasus dan Polsek air besi 2 kasus. Sementara pada tahun 2020, sat Reskrim menangani 91 kasus, Polsek Kerkap 2 kasus, Polsek Lais 6 kasus, Polsek Batik Nau 4 kasus, Polsek Padang jaya 12 kasus, Polsek Giri Mulya 10 kasus, Polsek Ketahun 11 kasus, Polsek napal purih 14 kasus, Polsek putri hijau 3 kasus, Polsek Enggano 11 kasus dan Polsek air besi 3 kasus.

“Perbandingan kasus yang menonjol pada tahun 2019 dan tahun 2020, kasus terkait undang-undang anak pada tahun 2019, berjumlah 40 kasus, curat 31 kasus, aniaya 28 kasus, pengelasan 9 kasus, curi biasa 9 kasus, curanmor 8 kasus, pengeroyokan 6 kasus, KDRT 6 kasus dan curas 4 kasus. Untuk kasus menonjol pada tahun 2020 seperti pelanggaran undang-undang anak 26 kasus, curat 24 kasus, aniaya 15 kasus, pengelapan 11 kasus, curi biasa 10 kasus, curanmor 6 kasus, pengeroyokan 5 kasus, KDRT 4 kasus dan curas 4 kasus. Alhamdulillah kinerja dari polres kabupaten Kaur dalam kurun 1 tahun ini sudah mencapai target – target yang di berikan oleh pimpinan baik dari mabes polri maupun pihak Polda Bengkulu, mulai dari pengungkapan pengungkapan kasus, menekan kriminalitas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat, keberhasilan ini tentu prestasi semua satuan  operasional yang ada di polres Bengkulu Utara maupun pihak – pihak terkait lainnya. Polres Bengkulu Utara juga telah melaksanakan berbagai operasi baik di bidang penegakan hukum dan kemanusiaan yang bersifat preventif, di tengah bencana virus Covid-19, seperti menyalurkan bantuan sembako  bagi warga yang ekonomi lemah terdampak, penyemprotan disinfektan di perkantoran, dan tempat umum lainnya, maupun pembagian masker,” kata AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH.

Terkait masalah antisipasi Covid-19, memasuki tahun baru 2021, Kapolres AKBP Anton, menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam wilayah kabupaten Bengkulu Utara, bekerja sama dalam membatu penanggulangan pencegahan penularan Covid 19, untuk tidak mengadakan penyambutan tahun baru secara besar – besaran, berkumpul, menghidupi mercon dan kembang Api, lebih baik merayakan tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Mengantisipasi agar masyarat tidak melakukan penyambutan pergantian tahun baru 2021 secara besar-besaran, dengan tidak mengindahkan himbauan pemerintah, maupun polri dan Polda, pihak kita akan melakukan patroli keliling, yang di bantu oleh TNI dan satpol PP. Harapan kita masyarakat selalu mematuhi Protokoler kesehatan Covid-19, demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” tutup AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *