Laporan :Tasman. P
Minggu 20 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Kaur – Oknum kepala desa, di desa pasar jum’at kecamatan Nasal Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, terpaksa berururasan dengan aparat penegak hukum (APH), lataran diduga melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap keponakan kandung istrinya sendiri. Pada malam Rabu sekitar jam 20 : 30 Wib, (16/12)2020), lalu.
Ulah biadap yang diduga di lakukan oknom kepala desa di desa Pasar Jum’at kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang kerap di panggil inisial jl (33 tahun) ini, mencoreng keluarga, desa, dan Jabatan yang di embannya karena sudah melanggar asusila.
Kronologis kejadian, Melatih (16 tahun) bukan nama sebenarnya masih berstatus pelajar yang ngontrak atau ngekos di daerah kecamatan Kaur Selatan (Bintuhan), yang diduga di perkosa oleh oknum kades inisial JL, berawal dari saat Oknum kades tersebut meminta korban (Melatih) mengisi (Cas) baterai handphone miliknya di kosan. Sesudah itu oknum kades tersebut memberikan uang sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), meminta korban membeli makanan. Karena oknum kades tersebut masih ada urusan lain yang belum di selesaikan, lalu ia pamitan pergi.
Beberapa waktu kemudian oknum kades tersebut me WhatsApp (WA) korban Melatih dengan modus menanyakan apakah Melati sudah membeli nasi apa belum. Melati menjawab belum karena masih hujan, jika hujan sudah berhenti nanti di belikan. Membaca WhatsApp melati oknum kades menjawab tidak usah di belikan, biar saja waktu pulang nanti aku beli. Lantas Beberapa Jam Kemudian oknum kades tersebut kembali ke kosan Melati, dengan membawa 2 bungkus nasi goreng sekaligus makan bersama di kosan.
Seusai Makan, oknum kades meminta untuk beristirahat, Korban mempersilahkan. Selanjutnya Korban pamitan dengan Oknum Kades, mau duduk di teras untuk mencari angin, namun oknum kades mengatakan tidak usah lebih baik disini saja sambil memegang lengan tangan korban pada saat posisi sedang berdiri. Lalu korban di rangkul oleh oknum kades dan membawanya ke dalam kamar. Setibanya dalam kamar oknum kades membuka pakaian korban satu persatu sehingga korban tidak memiliki sehelai pun benang atau pakaian lagi di tubuhnya, sempat korban melakukan perlawanan, namun oknum kades mengancam korban. Karena korban tidak berdaya lagi pada akhirnya pasrah dengan aksi bejat oknum kades. Sehabis oknum kades melakukan aksi bejatnya, korban di tinggalkan sendiri di dalam kamar kosannya sambil menangis. Lalu Oknum kades tersebut pulang ke desanya, wilayah pasar jum’at.
Polres Kaur Polda Bengkulu yang dipimpin Kapolres AKBP Dwi Aggung Setyono, S.I.K, MH, melalui kasat Reskrim AKP Apriadi, S.H Mengatakan, terhitung hari jum’at kemarin (18/12) kemaren oknum kepala desa Pasar Jum’at kecamatan Nasal Kaur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahan di Mapolres Kaur.
“Oknum kades di desa Pasar Jum’at kecamatan Nasal Kaur, di jerat pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP, diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan hukuman Penjara maksimal 15 tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim Kaur AKP Apriadi, S.H.
Editor: Redaksi