Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 18 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Era Kepemimpinan Bupati Mian di tahun 2019, pihak BPK RI menemukan pembayaran pajak tahun 2019 yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 199 transaksi sebesar Rp. 87.237.724, 00 yang terjadi di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal tersebut diketahui berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan Nomor : 16.B/LHP/XVIII. BKL/06/2020, tanggal : 18 Juni 2020 atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 atas sistem pengendalian intern.
Penelusuran lebih lanjut oleh pihak BPK RI atas dokumen Surat Setoran Pajak diketahui bahwa penyetoran pajak tersebut baru dilakukan antara tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 12 Maret 2020 sehingga terdapat beberapa pajak yang dikategorikan terlambat disetor. Selain itu, atas pembayaran pajak tersebut belum dicatat sebagai bagian Kas pada Neraca Unaudited TA 2019. Atas kondisi tersebut, telah dilakukan koreksi pencatatan pada Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran dan Utang Perhitungan fihak ketiga (PFK)
Adapun pajak pusat tahun 2019 yang dipotong/dipungut dan disetorkan pada tahun 2020 sebanyak 199 Transaksi sebesar Rp. 87.237.724,00 tersebut tersebar di 12 OPD, dengan rincian sebagai berikut :
1.) Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan sebanyak 97 Transaksi,
2.) Bendahara BPKAD sebanyak 37 Transaksi,
3.) Bendahara Rutin Dinkes sebanyak 28 Transaksi,
4.) Bendahara Rutin Bapenda sebanyak 12 Transaksi,
5.) Bendahara rutin kantor Dinas perhubungan sebanyak 7 Transaksi,
6.) Bendahara DPUPR sebanyak 6 Transaksi,
7.) Bendahara DKP sebanyak 4 Transaksi,
8.) Bendahara Kecamatan Giri Mulya sebanyak 3 Transaksi,
9.) Bendahara Penerimaan dan Pembayaran Kecamatan Kerkap sebanyak 2 Transaksi,
10.) Bendahara BPBD sebanyak 1 Transaksi,
11.) Bendahara Desperindag sebanyak 1 Transaksi,
12.) Bendahara DPRKP sebanyak 1 Transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian dan pihak terkait belum bisa dimintai klarifikasi mengenai hal ini.
Editor : Redaksi