Laporan : Edi Yanto
Rabu, 02 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Melalui Kop surat Bawaslu pihak panwascam kota Arga Makmur melalui surat nomor 147/K.BE- 03.04/XI/2020 tertanggal 28 November, merekomendasikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 5 Kelurahan Purwodadi untuk digantikan.
Dalam surat panwascam kota Arga Makmur tersebut melihat dari dasar hukum, dan hasil pengawasan panwascam Arga Makmur, di temui yang bersangkutan hadir pada kegiatan rapat konsolidasi DPC dan DPD partai Nasdem Bengkulu Utara.
Selain itu, oknum KPPS atas nama Ramlan tersebut juga hadir saat paslon menyambagi pasar Purwodadi dalam kapasitas sebagai anggota partai NasDem. Ditemukan juga bahwa yang bersangkutan ber poto bersama calon Pertahana dengan simbol dua jari.
Setelah dikonfirmasikan pihak Panwascam melalui via telepon kepada bersangkutan, ia mengakui keterlibatan dalam tim pemenangan pasangan Paslon. Maka dengan pengakuannya tersebut pihak panwascam merekomendasikan saudara Ramlan selaku anggota KPPS untuk di gantikan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arga Makmur.
Sementara pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arga Makmur, yang sering dipanggil Iwan Akbar di konfirmasi melalui via telepon, membenarkan adanya surat rekomendasi dari Panwascam Kota Arga makmur untuk mengantikan KPPS 5 Kelurahan Purwodadi.
“Benar adanya surat rekomendasi dari pihak panwascam kota Arga makmur dengan berbagai pertimbangan. Namun pihak kami tidak bisa melakukan pergantian semerta-merta saja, tentu akan diselusuri terlebih dahulu kebenarannya. Pergantian pun harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang sudah ada. Jika tidak ada halangan besok hari Kamis tanggal 3 Desember 2020, sudah ada keputusannya,” tutup Iwan Akbar.
Bedasarkan pemantauan relawan KOLOM KOSONG atas nama Ramlan tersebut sering kali terlibat hadir secara langsung pada kegiatan Paslon tunggal Contohnya di temukan Video hadir dan berpihak ke paslon, saat mendeklarasikan kemenangan Paslon di daerah desa Tanjung Anom kecamatan Giri Mulya pada tanggal 19 November 2020, Ungkap Afrizal Karnain yang sering dipanggil Buyung Karim.
“Kami juga masyarakat Bengkulu Utara yang tergabung dalam relawan demokrasi KOLOM KOSONG, akan melaporkan hal ini ke KPUD Bengkulu Utara, untuk sesegera mungkin memproses dan menindak tegas dengan mengantikan oknum tersebut ( Ramlan red), selaku anggota KPPS 5 Kelurahan Purwodadi, sesuai rekomendasi pihak Bawaslu beberapa waktu lalu,” tutupnya.
Sedangkan oknum KPPS 5 Purwodadi yang bernama Ramlan, belum diperoleh hak jawabnya hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Redaksi