Kecurangan Sebelum Pencoblosan Terhadap KOLOM KOSONG Dua Orang Petugas Pilkada BU Di Pecat, Pernyataan Warga Pilih KOKO

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 02 Desember 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Sebelum pelaksanaan pencoblosan pilkada Serentak Bupati – Wakil Bupati kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggal 9 Desember 2020, yang diikuti Paslon tunggal (Petahana), melawan KOLOM KOSONG sudah dua orang penyelengara pilkada daerah ini di pecat. Hal ini di sampaikan warga (2/12/2020).

Pemecatan dua oknum penyelengara pilkada Kabupaten Bengkulu Utara tersebut sebelum pelaksanan pencoblosan karena secara nyata melakukan kecurangan, berpihak ke paslon petahana (Tunggal) selaku lawan KOLOM KOSONG.

Bentuk kecurangan yang dilakukan dua oknum penyelenggara pilkada Bengkulu Utara, yang bertugas sebagai PPS wilayah Desa Lubuk Jale kecamatan Kerkap yang bernama Peti Andayana dan Oknum KPPS wilayah Desa Arga Mulya unit 4 Kecamatan Padang Jaya yang bernama Dendy tersebut, dengan melakukan sosialisasi sebagai petugas penyelengara Pilkada Memihak atau mengajak warga pemilih Paslon lawan KOLOM KOSONG, seolah-olah sebagai tim sukses peserta Paslon itu sendiri, ungkap Dedy Syaproni.

“Karena secara diam – diam banyaknya warga pemilih serta relawawan kabupabaten Bengkulu Utara, yang bertekad untuk memenangkan KOLOM KOSONG menciptakan sejarah Baru demokrasi politik daerah ini Sepanjang masa, tidak mempengaruhi pemilih cerdas Bengkulu Utara, Bertekad memenangkan KOLOM KOSONG, bahkan jika ada oknum yang mencoba untuk mempengaruhi masyarakat pemilih dengan melakukan kecurangan  politik uang, tidak akan berpengaruh besar, sebab kali ini warga bertekad uangnya di ambil pilihannya tidak akan diberikan terhadap Paslon yang diarahkan oknum-oknum tersebut. Harus di waspadai terjadinya kecurangan pihak penyelenggara pilkada pada saat pelaksanaan 9 Desember 2020 oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan tidak terjadinya sebuah perubahan yang mementingkan pribadi segolongan atau kelompok orang,” jelas Dedy

Pernyataan Dedy ini dapat dilihat pada video warga masyarakat pemilih yang semula di arahkan oleh oknum peserta penyelenggara pilkada atau PPS untuk memilih Paslon tunggal, bertekat untuk memenangkan KOLOM KOSONG. Diketahuinya tekat warga pemilih tersebut berdasarkan video dukungannya ke KOLOM KOSONG. Dalam video tersebut menyatakan memilih KOLOM KOSONG.

“Saya warga Desa Lubuk Jale Akan pilih KOLOM KOSONG (KOKO),” tutup warga yang ada dalam video tersebut, sempat diarahkan oknum PPS beberapa waktu lalu agar milih paslon bergambar. Kini oknum PPS tersebut sudah di pecat pihak KPUD Bengkulu Utara.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *