Laporan: Anel Yadi
Rabu, 02 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Tengah – Sebagaimana disebutkan dalam Permen desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang pioritas pengunaan dana desa tahun 2020.
Berdasarkan pemantauan kepala biro media online kilasbengkulu.com, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), ditemui adanya kegiatan pembangunan pasilitas olahraga, menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) di lokasi lahan lingkungan Sekolah Dasar (SD) Desa Karang Are kecamatan Pagar Jati.
Kegiatan pembagunan pasilitas lapangan olahraga tersebut juga tidak terlihat adanya papan pengumuman atau palang merek kegiatan. Hal ini terjadi di desa Karang Are Kecamatan pagar jati kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu. Kuat dugaan pihak desa tersebut menggunakan anggaran dana desa (ADD), tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sebab pihak desa membagun di lokasi atau lahan negara atau daerah (milik pihak sekolah).
Kepala Desa Karang Are diketahui yang bernama Meri selaku pengguna anggaran dana desa, coba untuk di konfirmasi pihak media ini, sedang tidak berada di kantor dan kediamannya. Dikonfirmasi melalui WhatsApp Meri selaku kepala desa menjelaskan, Pembagunan pasilitas olahraga mengunakan anggaran dana desa (ADD), di lokasi SD Karang Are, saat ini sedang pengurusan dari pihak Diknas Pemkab Benteng. Sedangkan pembagunan sudah dilaksanakan.
“Saat ini kami lagi menunggu peroses izin pembagunan pasilitas olahraga di lokasi SD tersebut dari diknas Benteng. Kalau izin nya sudah keluar nanti tinggal sera terima dan kita serahkan kembali ke Diknas. Setelah itu pihak kita membuat surat Izin pinjam pakai dari pihak aset pemkab Benteng,” jelas kades.
Lanjut kades, yang memberi izin membangun pasilitas olahraga tersebut dari pihak Diknas kabupaten Benteng yang bernama Saidirma, tutup Kades.
Pembagunan pasilitas olahraga di lokasi lahan milik negara atau pemerintah daerah, yang dilakukan pihak Desa Karang Are menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2020, bukan merupakan lahan milik desa, diduga kuat sudah melanggar aturan atau mekanisme yang ada, perlu untuk dipantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat setempat.
Editor: Redaksi