Laporan : Edi Yanto
Selasa, 01 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Utara, Secara serius menindaklanjuti permasalahan beredarnya video oknum penyelengara pilkada atau anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap, atas nama Peti Andayana, yang diduga melakukan sosialisasi, berpihak terhadap Paslon tunggal sebagai lawan KOLOM KOSONG. Rapat KPUD Bengkulu Utara dilaksanakan pada hari Selasa (1/12/2020).
Ketua KPUD Bengkulu Utara, Suharto melalui Rama Diandri Komisioner KPU Bengkulu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, dihubungi awak media melalui via WhatsApp, mengatakan pihaknya secara resmi memberhentikan sementara Peti Andayana sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kerkap.
“KPU kabupaten Bengkulu Utara tertanggal hari ini ,(1/12), secara resmi memberhentikan sementara atas nama Peti Andayana sebagai PPS Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap. Untuk sangsi lain, akan diputuskan setelah dilakukan proses lebih lanjut oleh pemeriksa, Sebagaimana berpedoman pada penanganan pelanggaran fakta integritas. Proses lebih lanjut akan dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk bersama,” ujar Rama Diandri.
Tempat terpisah, Afrizal Karnain akrab dipanggil Buyung Karim selaku Relawan KOLOM KOSONG mengatakan, setelah menyimak video oknum PPS melakukan sosialisasi yang jelas – jelas berpihak terhadap Paslon tunggal selaku lawan KOLOM KOSONG mengunakan bahasa Rejang tersebut, tidak perlu lagi dilakukan pemecatan sementara oleh pihak KPU, namun dipecat secara permanan.
“Menyimak video oknum PPS yang melakukan sosialisasi membawa contoh kertas suara, dengan mengarahkan agar masyarakat memilih Paslon tunggal selaku lawan KOLOM KOSONG, dengan menggunakan bahasa Rejang tersebut, tidak perlu lagi dipecat sementara. Jika boleh memberikan saran langsung saja di pecat secara Permanen. Jika tidak ada halangan permasalahan ini akan di laporkan secara resmi besok hari Rabu (2/12/2020),” tutup Buyung Karim.
Editor : Redaksi