Kata Pimpinan DPR PJS Bupati BU Jangan Bohongi Publik Menjelang Pilkada, Terkait Pembahasan APBD 2021

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 1 Desember 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Terkait setmen Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO, di salah satu media, diharapkan jangan bohongi publik. Perlu di ketahui seluruh unsur dan publik bahwa lembaga DPRD BU sudah melakukan tahapan – tahapan dalam penyusunan APBD 2021, sesuai dengan PP 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, jelas unsur pimpinan DPRD BU, (1/12/2020).

Kronologis tahapan yang sudah di jalankan berdasarkan surat Bupati nomor 903/2717/BAPPEDA tanggal 14 Juli 2020, perihal penyerahan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2021, dokumen Bupati tersebut tidak disertai dengan dokumen RKPD tahun 2021. Sehingga pimpinan DPRD BU melalui surat nomor 170/42/DPRD/BU/ 2020 tertanggal 20 Juli 2020 meminta dokumen RKPD tersebut.

Menindak surat Ketua DPRD tersebut, Bupati melalui surat kepala BAPPEDA nomor 006/0610/Bappeda-B1/2020 tanggal 28 Juli 2021 menyerahkan dokumen RKPD, setelah dokumen dinyatakan lengkap BANMUS DPRD melalui berita acara nomor 08/BA/BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020 menetapkan jadwal pembahasan rancangan KUA PPAS APBD 2021 mulai hari Senen 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 8 September 2020, agenda Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2021.

Melalui surat pimpinan DPRD BU nomor 005/89/DPRD/2020 tanggal 14 Agustus 2020 telah menyampaikan undangan rapat antara BANGGAR dan TAPD dengan Agenda rapat pembahasan rancangan KUA PPAS APBD 2021 yang di selenggarakan 24 Agustus 2020, namun saat rapat digelar anggota BANGGAR DPRD meminta kepada TAPD, untuk melengkapi dokumen lainnya berupa foto copy RKPD 2021 dan PEDUM  penyusunan RKA SKPD tahun 2021 sebanyak 19 rangkap masing-masing anggota BANGGAR, sehingga rapat di tunda akan dilanjutkan kembali sampai dengan TAPD menyerahkan dokumen tersebut.

Dikarenakan sampai akhir bulan Agustus TAPD belum memenuhi permintaan dokumen pendukung lainya yang sudah disepakati, maka pimpinan DPRD mengingatkan Bupati melalui surat nomor 170/104/DPRD/BU/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 agar supaya segera melengkapi dokumen yang sudah disepakati antara BANGGAR dan TPAD, namun baru dilengkapi oleh bupati melalui surat BAPPEDA nomor 005/0644/Bappeda-B.1/2020  tanggal 4 September 2020. Baru disampaikan atau di terima oleh sekretariat DPRD BU pada tanggal 7 septeber 2020. Adapun prihal surat tersebut menyampaikan foto copy RKPD tahun 2021 sebanyak 18 buah, perubahan RKPD 18 buah dan PEDUM penyusunan RKA tahun 2021, 2 Buah.

Karena jadwal pembahasan sudah ditetapkan di BANMUS nomor 08/BA/BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dimana BANMUS rapat kerja pembahasan KUA dan PPAS dilakukan dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 7 September 2020 dan tanggal 8 September 2020 ditetapkan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2021, maka dengan kondisi tersebut tanggal 7 September 2020, penyerahan dokumen oleh Bappeda sekitar pukul 15.00, tidak memungkinkan lagi rapat kerja pembahasan KUA dan PPAS APBD 2021. Dengan demikian DPRD BU sudah melaksanakan tugas dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang undangan.

Pada tanggal 14 Septber 2020, kembali Bupati kirimkan surat nomor 903/3424/BPKAD, penyampaian Raperda APBD 2021, karena Bupati cuti mengikuti pilkada, mengisi kekosongan oleh Pjs, maka DPRD belum bisa menjadwalkan ulang untuk sementara, setelah Pjs mendapat persetujuan Mendagri tertanggal 21 Oktober 2020, baru disampaikan pemerintah daerah kembali melalui Pjs Bupati nomor surat 300/65/B.2/2020 tertanggal 22 oktober 2020.

Lanjut unsur pimpinan DPRD BU, Dokumen di dewan ini juga lengkap. Bahkan pihaknya sudah melakukan konsultasi terhadap berbagai pihak terkait upaya pihak pemkab BU yang menginginkan APBD tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya konsultasi ke Kemendagri pada tanggal 26 November 2020, hasilnya Mendagri menyarankan kepada DPRD dan pemerintah daerah BU agar duduk bersama untuk menyikapi terkait permasalahan rancangan KUA PPAS dan Raperda APBD 2021. Bahkan pihak Mendagri menyatakan penetapan APBD 2021 jangan sampai lewat tanggal 31 Desember 2020. Jika terjadi keterlambatan dalam pembahasan APBD 2021 pihak Mendagri memaklumi dikarenakan kondisi Covid-19.

Sementara hasil konsultasi pimpinan DPRD BU, dengan pihak pemerintah provinsi Bengkulu pada tanggal 30 November 2020, PLT Gubernur siap memfasilitasi untuk mediasi antara lembaga DPRD BU dengan pihak pemerintah Daerah terkait pembahasan Raperda APBD 2021. Bahkan pemprov melalui sekda akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pimpinan DPRD BU tersebut.

“Perlu di ketahui pihak pemkab Bengkulu Utara, tidak semuda itu bisa dilakukan APBD ini, berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perlu adanya proses serta koordinasi dengan pihak Mendagri dan pemkab provinsi. Jika upaya pemkab Bengkulu Utara tetap menginginkan APBD 2021, ditetapkan secara Perkada, pihak kami hanya mengingatkan jangan sampai, pemkab BU mendapatkan sangsi seperti yang pernah terjadi di Jember,” Ungkap unsur pimpinan DPRD BU.

Lanjutnya, DPRD Bersama pemkab Bengkulu Utara, masih punya waktu hingga tanggal 31 Desember 2020, seperti yang disarankan dari pihak Mendagri saat konsultasi beberapa waktu lalu, jika pihak Pemkab BU punya niat baik untuk membahas Raperda APBD 2021. Kami menduga pihak pemkab BU, punya agenda politik terselubung menjelang pilkada untuk memaksakan ABPD 2O21 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Pemkab BU harus, bisa juga berkaca terhadap kabupaten lain, tidak perlu jauh-jauh di dalam provinsi Bengkulu ini sendiri pun masih ada, yang belum ketok palu terkait APBD 2021. Asal punya niat baik dan mau mengikuti tahapan serta aturan-aturan yang ada, APBD Bengkulu Utara 2021, tidak akan terkendala untuk ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda),” tutupnya.

Hingga berita ini, diterbitkan kembali Pjs. Bupati BU belum juga memberikan hak jawabnya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *