Eksekutif Tidak Hadir Rapat Paripurna DPRD BU Nota Pengantar Keuangan Daerah 2021 Batal, Ini Penjelasannya

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 27 November 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupatenan Bengkulu Utara, seharusnya hari ini Jum’at (27/11) bersama pihak eksekutif melakukan rapat paripurna penyampaian nota rancangan peraturan daerah, tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021.

Rapat paripurna berdasarkan keputusan berita acara badan musyawarah DPRD BU, nomor : 15/BA/BANMUS/2020 tertanggal 23 November 2020. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH, didampingi Waka 1, Juhaili, Waka II, Herliyanto, beserta anggota dewan lainnya, yang dihadiri oleh Kapolres BU, Intel Kajari Arga Makmu, dan perwakilan dari Kodim 0423 BU, serta undangan lainnya. Dibatalkan akibat tidak dihadiri pihak eksekutif, pada hari Jum’at (27/11/2021).

Rapat paripurna dibatalkan akibat pihak eksekutif, Pjs. Bupati Bengkulu Utara Iskandar ZO, tidak kunjung hadir hanya melayangkan surat tidak dapat hadir dengan nomor : 903/4488/BPKAD, dengan alasan tidak dapat hadir dalam rapat paripurna tersebut karena jadwal tersebut tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pada pasal 106 ayat 1 dan Permendagri nomor : 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, ungkap ketua DPRD BU.

Kami menilai pihak eksekutif dibawah pimpinan Pjs Bupati Iskandar Zo, dalam penetapan APBD tahun 2021 kabupaten Bengkulu Utara nanti ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana lazimnya. Olehkarena itu pihak kita menyayangkan dengan sikap yang dilakukan oleh Pjs Bupati yang tidak mau hadir.

“Dengan adanya surat dari pjs bupati bahwa hari ini mereka tidak bersedia hadir disini, maka kami sangat menyayangkan hal ini. Karena ini belum pernah terjadi di Bengkulu Utara. Kami menyatakan tetap menunggu bahwasanya APBD Bengkulu Utara tahun 2021 ditetapkan dengan Perda Bukan dengan perkada. Pihak kita tidak mengenal apa itu perkada dan itu belum pernah terjadi di kabupaten Bengkulu Utara. Pihak eksekutif dan legislatif selama ini tidak pernah ada permasalahan maupun perselisihan. Namun yang menjadi tanda tanya dari lembaga DPRD BU, ada apa dengan pihak eksekutif yang tidak mau hadir, rapat paripurna penyampaian nota rancangan peraturan daerah, tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021 hari ini, yang merupakan kepentingan masyarakat Bengkulu Utara kedepannya,” Tutup Sonti Bakara,SH, yang didukung semua anggota dewan Bengkulu Utara. (Adv)

Editor : Redaksi

Baca Juga

Anggaran  2024 Desa Taba Gematung Era Ali Sadikin Penyuluhan Perlindungan Anak Dan Pencegahan Stunting

Laporan : Anel Yadi Rabu, 02 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *