Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 9 Oktober 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Prihal permohonan perubahan usulan SK PAC, PDIP Kecamatan Se – Bengkulu Utara, tertanggal 12 Maret 2020, dengan nomor surat : 12/IN/DPC/III/2020, lampiran sebanyak 3 lembar, tidak melalui prosedur Anggaran Dasar Rumah Tangga partai, seperti rapat musyawarah pengurus anak cabang Kecamatan. Sehingga belum dapat di proses oleh DPD dan DPP PDIP. Secara otomatis hingga kini SK Pengurus PAC yang lama masih berlaku dan belum di gantikan pengurus PAC Baru.
Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, pada 9 Desember 2020 mendatang, diketahui KOLOM KOSONG akan berhadapan dengan, calon Bupati dari petahana. Dimana ia juga sebagai ketua DPC PDIP Bengkulu Utara saat ini, yang tidak di dukung sepenuhnya anggota pengurus Pimpinan Anak Cabang Kecamatan partainya sendiri.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/10/08/kemelut-pdip-giliran-ketua-pac-kerkap-mendukung-kolom-kosong-serta-memberikan-himbauan-ke-setiap-ranting/
Sementara ini, baru tiga (3) pengurus PAC PDIP di 19 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, yang menyatakan akan mendukung Demokrasi KOLOM KOSONG, yaitu Ketua PAC PDIP Kecamatan Lais, Ketua PAC PDIP Kecamatan Hulu Palik dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kerkap.
Pernyataan ketua PAC PDIP, yang di tulis oleh media online, siap mendukung Demokrasi KOLOM KOSONG, telah di Ketahui Sonti Bakara, SH, selaku Sekretaris DPC PDIP dan Ketua DPRD Bengkulu Utara. Namun sangat berhati-hati, untuk di konfirmasi menghindari dari pertanyaan pihak media (Jurnalis). Melalui WhatsApp, hanya mengatakan SK Meraka masih berlaku.
“Saya sangat mengerti dan memahami, kerja keras serta perjuangan para sahabat – sahabat baik itu pengurus PDIP di tingkat DPC, PAC, ranting, dan simpatisan yang ada di Bengkulu Utara, untuk membesarkan partai ini. Sepengetahuan saya hingga hari ini, pengurus PAC yang lama belum di ganti. Sampai sekarang SK mereka masih berlaku,” tutup Sonti Bakara.
Editor : Redaksi