Laporan : Edi Yanto
Rabu, 7 Oktober 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Diduga kuat oknum kepala dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, ikut secara langsung berpolitik praktis membela colon petahana, untuk mengeroyok mengalahkan KOLOM KOSONG di pilkada serentak 9 Desember 2020, wilayah kabupaten Bengkulu Utara.
Terkait adanya rekaman pembicaraan kepala dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara, mengharapkan pemilik hak pilih, untuk membantu calon Petahana menjabat 2 periode, hingga hari ini, oknum Kepala dinas tersebut, belum memberikan hak jawab, baik di hubungi melalui WhatsApp, maupun coba untuk di konfirmasi secara langsung di kantornya. Menurut stabnya bapak ada tamu dan tidak enak badan.
“Bapak ada diruang kerjanya. Kata nya beliau (Kardo Red), belum bisa di konfirmasi karena sedang tidak enak badan,” jelas stab dan pejabat dinas pariwisata Bengkulu Utara.
Berdasarkan dasar hukum yang digunakan dalam netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk sanksinya. Dasar hukum yang dipakai, yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelarangan tersebut lebih rincinya dilihat pada pasal 11 huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dimana ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Di antaranya adalah dilarang mendekati partai politik, mempromosikan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu dilarang mendeklarasikan sebagai Bakal Calon atau Calon Kepala Daerah, juga dilarang foto bersama dengan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah dan sebagainya.
Secara rinci terkait larangan tersebut pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 70 Ayat (1), (2), (3) dan (4).
ASN tetap memiliki hak pilih-nya, tetapi tetap dalam wilayah netralitas yang sebagaimana telah disebutkan, sehingga ASN tetap terlindungi hak-pilihnya.
Editor : Redaksi