Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 2 Oktober 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Setelah press release pemberitaan yang di kirimkan oleh Law Firm Sugiarto, S.H,M.H. & Associate, mengakui menjadi Kuasa Hukum Pemenangan Pasangan Calon petahana sebagai lawan KOLOM KOSONG yang diduga mengancam pemilih kabupaten Bengkulu Utara, hingga hari ini, belum ada kabar pihak-pihak yang melaporkan masalah tesebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/10/01/coblos-kolom-kosong-adalah-hak-pilihan-rakyat-wajib-di-sosialisasikan-kata-ketua-bawaslu-bengkulu-utara/
Diduga di bayar mahal calon Petahana (Ir.MIAN – ARIE), Isi Press Release, dikirimkan melalui WhatsApp, mengakui bernama Sugiarto, S.H.,M.H, pada hari Sabtu (26/9) lalu, mengatakan, telah menandatangani SK MoU (kerjasama), sebagai kuasa hukum pemenangan pasangan Petahana (Mian – Arie) Termasuk harus ikut langsung terjun ke desa – desa terpencil sekalipun.
Karena klien kami berhadapan dengan KOLOM KOSONG di pilkada tahun ini, merupakan sejarah pertama kali terjadi di kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
“Pihak kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengkampayekan kotak kosong karena hal tersebut tidak diperbolehkan untuk selama proses Pilkada ini berlangsung,” yang di duga mengancam atau menakut – nakuti serta mengintimidasi pemilih Bengkulu Utara.
Besar kemungkinan, pihak Kuasa Hukum Pemenangan Pasangan Calon lawan KOLOM KOSONG, di bayar oleh calon yang di belanya untuk mendorong agar masyarakat di daerah ini memilih kliennya ke dua kalinya (Dua periode), menjabat sebagai Bupati – wakil Bupati di pilkada 9 Desember akan datang, dengan mengancam atau mengintimidasi serata menakut – nakuti masyarakat punya hak memilih KOLOM KOSONG, di daerah ini.
Pihak yang mengirimkan Press Release tersebut, diduga telah mengancam pemilih Bengkulu Utara. Hingga berita ini di terbitkan, di hubungi kembali melalui WhatsApp yang sama tidak mau membalas. Sehingga hak jawabnya yang diduga telah mengancam pemilih kabupaten Bengkulu Utara, belum dapat di tulis.
Editor : Redaksi