Eka Septo: Kuasa Hukum Lawan KOLOM KOSONG Anak Baru Melek Hukum Pilkada, Masyarat Tidak Perlu Takut

Laporan : Edi Yanto

Sabtu, 26 September 2020

Kilas Benkulu, Utara – Pernyataan kuasa hukum Pemenangan Pasangan Paslon Ir.H.Mian – Arie, tidak berdasar untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengkampayekan kotak kosong karena hal tersebut tidak diperbolehkan untuk selama proses Pilkada ini berlangsung, hal ini di sampaikan Biro Hukum Relawan KOLOM KOSONG (Koko), Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe, sekitar pukul 22.20 WIB, melalui WhatsApp (26/9/2020).

“Kuasa hukum Pemenangan Pasangan Paslon Ir.H.Mian – Arie, sepertinya anak-anak baru yang jadi kuasa hukum tidak memahami secara utuh soal hak masyarakat dalam berpartisipasi mensosialisasikan atau mengkampanyekan KOLOM KOSONG dalam pilkada, yang sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU Pilkada. Kuasa hukum Pemenangan Pasangan Paslon Ir.H.Mian – Arie, baik nya belajar lagi, kapan perlu belajar dengan relawan Koko,” jelas Eka Septo, SH. MH. CMe.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/09/26/diduga-ambisi-berkuasa-kembali-lawan-kolom-kosong-mian-arie-tunjuk-kuasa-hukum-kemenangan/

Lanjut Eka Septo, SH. MH. CMe, pernyataan kuasa hukum Pemenangan Pasangan Paslon Ir.H.Mian – Arie, yang menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengkampayekan kotak kosong itu dapat dikatagorikan pelanggaran, karena isi pernyataan nya sudah menghalangi atau menakut – nakuti hak pilih masyarakat dan/atau sudah menghalangi hak masyarakat dalam mensosialisasikan atau  mengkampanyekan adanya KOLOM KOSONG dengan Calon Tunggal (Caltung)

“Perlu untuk dipahami kuasa hukum Calon Tunggal (Caltung), bahwa memilih dan mencoblos KOLOM KOSONG itu sangat SAH secara hukum. Jadi anak – anak yang mengaku sebagai kuasa hukum Paslon Caltung telah menyesatkan publik, dan berbahaya sekali jika seorang pengacara bicara yang berisi menyesat publik dan itu dapat dipidana atau pelanggaran. Apakah anak – anak itu baru belajar atau baru melek soal aturan hukum pilkada?.. Kalau itu benar, patut dipertanyakan profesioanalitas pengacaranya itu? .. Jangan seolah -olah baru tau satu ayat, sudah sok pula secara lantang menyalahkan atau memvonis orang tanpa dasar yang jelas,” ungkap Eka Septo.

Sangat disayangkan sekali pernyataan kuasa hukum Caltung itu yang seolah telah bertindak sebagai pembuat UU atau Peraturan di Negara ini, melebihi dari DPR dan Presiden. Seandainya saya sebagai Calon Tunggal maka lansung saya pecat pengacara seperti demikian, oleh karena itu Masyarakat Bengkulu Utara tidak perlu takut. tutup  Eka Septo, SH. MH. CMe.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *