Senior PDIP: Jika Rakyat Berkehendak Kolom Kosong Mencetak Sejarah Pilkada BU 2020 Lawan Mian -Arie

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 11 September 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Pilkada serentak provinsi Bengkulu, Khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang, pasangan Balon Bupati – wakil Bupati Mian – Arie yang sering disebut-sebut pasangan (Mari), Pilkada tahun ini, di usung oleh 28 kursi anggota dewan. Maka sudah di pastikan pasangan Mian – Arie akan melawan kolom kosong yang sering di sebut kotak kosong.

Syafriyanto Daud, merupakan salah satu pengurus senior di partai PDIP BU, juga mantan ketua DPRD Bengkulu Utara, dan mantan ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mengatakan terhadap media ini, jika Tuhan dan masyarakat serta rakyat yang punya hak pilih di kabupaten Bengkulu Utara, untuk datang ke TPS, berbondong – bondong mau memilih kolom kosong pada pilkada 9 Desember mendatang, maka tidak menutup kemungkinan kolom kosong menjadi pemenangnya.

“Perlu di ketahui masyarakat Bengkulu Utara, tidak selamanya Pilkada di Indonesia selalu di menangkan oleh kandidat pasangan calon melawan kolom kosong. Kejadian ini pernah terjadi, di pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar antara calon tunggal versus kolom kosong, tanggal 27 Juni tahun 2018, di kota Makasar, Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kolom kosong menang melawan calon yang di usung oleh partai politik. Hal itu saya nilai menjadi harga mahal yang harus di bayar dari demokrasi, di menangkan Kolom kosong,” jelasnya.

Lanjut Sapriyanto Daud, pilkada serentak provinsi Bengkulu, Khusnya di Kabupaten Bengkulu Utara, 9 Desember 2020, mendatang juga tidak menutup kemungkinan akan juga mencetak sejarah di menangkan kolom kosong.

“Pasangan Mian – Arie (Mari), yang menjabat Bupati – wakil Bupati saat ini, merupakan Balon Bupati – wakil Bupati pilkada 2020 dari Petahana, tentu rekam jejak keduanya dalam memimpin kabupaten Bengkulu Utara, sudah di rasakan oleh kalangan masyarakat. Oleh karena itu sebagai masyarakat Bengkulu Utara,  kita berharap warga masyarakat jangan golput. Kalau memang setuju untuk di lanjutkan memimpin silakan saja, namun jika tidak di perlukan lagi tentu ada solusi nya pada kolom kosong,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sapriyanto Daud menjelaskan, jika terjadi kolom kosong yang menang di Pilkada Bengkulu Utara tahun ini, maka yang akan mengisi kursi pemerintah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Di mana hal ini, yang berhak melakukan penunjukan nantinya yaitu dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pungkasnya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *