Laporan : Anel Yadi
Selasa, 8 September 2020
Kilas Bengkulu – Koordinator ketua National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bengkulu, Ikzan Nazir, SH, Menjelaskan terhadap wartawan media online kilasbengkulu.com, bahwasannya masyarakat yang ada di provinsi Bengkulu, yang menggarap lahan telantar sekitar PT. Pelindo 2 Bengkulu, sudah mencapai 171 kepala keluarga (KK). Hal ini di sampaikan Selasa (8/9/2020).
Koordinator ketua NCW berharap pihak PT. Pelindo 2 Bengkulu, yang merasakan masih mempunyai hak atas pemilik tanah yang telah di telantarkan selama bertahun-tahun tersebut, dapat menggugat pihak kami serta masyarakat penggarap lahan yang di permasalahkan secara perdata.
“Saya tekan kan kepada pihak PT. Pelindo 2 Bengkulu, jika tidak puas dan ingin mempermasalahkan, terkait masyarakat mengelola lahan yang sudah bertahun-tahun terlantar di sekitar perusahaan tersebut, mengunakan jalur hukum secara perdata,” Ikzan Nazir, SH.
Lanjut Ikzan Nazir, berdasarkan data dan informasi yang di terima pihaknya, PT Pelindo 2 telah telantarkan lahan yang di garap masyarakat tersebut sudah hampir selama 41 tahun, tentu ini ada aturan tersendiri di republik (Negara) kita.
“Undang – undang No: 5 tahun 1960 pasal 27 hak milik di hapus apa bila : 1. Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18. 2. karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya. 3. karena di terlantarkan. Sebagai negara hukum, Maka selayaknya negara hadir untuk menegakkan hukum itu, demi kepentingan setiap warga negaranya yang adil, Mencapai kemakmuran,” tutup ikzan yang di percayai sebagai Koordinator masyarakat penggarap lahan yang telantar oleh PT Pelindo 2 Bengkulu.
Editor: Redaksi