Laporan: Edi Yanto
Selasa, 1 September 2020
Kilas Bengkulu Utara – Lahan Tran Lapindo yang berada di SP2 desa Muara Santan kecamatan Napal putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang di duga bermasalah serta Ali Fungsi Lahan. Semula lokasi transmigrasi menjadi kebun sawit yang di kuasai PT. Andalan Utama Dinamis Karya (PT.AUDK). Hal ini disampaikan ketua LSM GANSES, Musalihin kepada media ini pada hari Selasa (1/9/2020).
“Hari ini saya, selaku ketua LSM GANSES, menyampaikan surat secara langsung kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, ada dugaan lahan trans Lapindo yang berada di SP2 Kecamatan Napal Putih Desa Muara Santan, telah beralih fungsi, menjadi kebu sawit yang di kuasai PT.AUDK,” ungkap Musalihin.
Lanjut Musalihin, Dalam menguasai lahan dan Ali Fungsi lahan tersebut PT AUDK, tidak pernah berkoordinasi kepada masyarakat dan pemerintah desa yang ada di lingkungan setempat. Hal ini bisa kita lihat dari surat pernyataan kepala desa Muara Santan yang di dukung perwakilan warga masyarakat.
“Kami menduga pihak PT. AUDK, membuka usaha perkebunan sawit di atas lahan Trans Lapindo, di samping itu izin usaha (HGU) juga sudah mati (berakhir pada tanggal 28 Maret 2020). Legilitas perusahaan juga patut di pertanyakan yang berada di atas lokasi lahan Transmigrasi yang sudah merusak aset pemerintah. Pihak perusahaan juga telah menyengsarakan warga masyarakat transmigrasi, sebab pihak perusahaan tidak melibatkan para pekerja di sekitar lokasi, malah didatangkan dari luar daerah. Surat yang di sampaikan ke lembaga DPRD Bengkulu Utara itu, di lengkapi dengan satu bundel data, guna pintu masuk pihak dewan untuk membahasnya,” tutup Musalihin.
Sementara Stab sekretariat DPRD Bengkulu Utara, membenarkan adanya surat dari LSM GANSES pada hari ini Selasa (1/9/2020).
“Benar hari ini ada surat dari LSM GANSES, akan di tindaklanjuti ke Sekwan,” jelasnya secara singkat.
Editor: Redaksi