Laporan: Tasman.P
Kamis 20 Agustus 2020
Kilas Bengkulu Kaur – Kepala Desa Suka Banjar Nurlian Ependi, S.Sos, bersama perangkat desa, (BPD), Babinsa, Babinkantibmas, melakukan mediasi permasalahan dugaan pencemaran air limbah tambak udang, yang berdampak terhadap lahan persawahan warga. Lanjutan Mediasi dilaksanakan sekitar pukul 9.30 Wib, di kantor Desa Suka Banjar kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, pada hari Kamis (20/8/2020).
Mediasi keempat kali, yang di lakukan pihak pemerintah Desa Suka Banjar, di hadiri kedua belah pihak, baik dari pengusaha Tambak Udang maupun Pemilik lahan persawahan yang diduga terdampak air limbah tambak udang tersebut.
Kepala Desa Suka Banjar Nurlian Ependi, mengatakan, mediasi kali ini, merupakan yang terakhir kalinya, untuk langkah selanjutnya pemerintah desa, serahkan terhadap kedua belah pihak, baik itu terlapor maupun pelapor.
“Pihak pemerintah desa Suka Banjar sudah mencoba melakukan mediasi sebanyak empat kali, antara pemilik tambak udang dengan pemilik lahan persawahan, agar dapat mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik antara kedua belah pihak. Namun hasilnya sampai hari ini kedua belah pihak belum juga menemukan titik terang dan kesepakatan. Maka untuk selanjutnya dari pemerintah desa kami serahkan terhadap kedua belah pihak baik itu terlapor maupun pelapor, bagaimana baiknya,” ungkap kades.
Lanjut Nurlian Ependi selaku kepala Desa Suka Banjar, kewajiban pihaknya mengurusi persoalan warga masyarakat sudah dilakukan secara maksimal, namun permasalahan tersebut belum juga ada titik terangnya dari pihak perusahan tambak udang terhadap tiga tuntutan pihak pemilik lahan persawahan yang diduga terdampak limbah tersebut, jelasnya.
Sementara pemilik lahan persawahan Zailan Dan Hamdan, usai rapat mediasi, terhadap kepala biro media online Kilasbengkulu.com, kabupaten Kaur mengatakan, pada tahun lalu persawahan nya termasuk gagal panen, di akibatkan limbah air laut dari tambak udang masuk kepersawahan miliknya. Hal itu sudah dilaporkannya ke pihak pimpinan perusahaan tambak udang pak EKo. Saat Itu pihak perusahaan langsung menanggapi nya
“Masalah ini sudah lama kami laporkan ke pihak perusahan tambak udang tersebut, waktu itu pihaknya berjanji akan bertanggungjawab terhadap kerugian gagal panen pihak kami, akibat dampak air limbah tambak udang yang masuk di lahan persawahan kami. Ditunggu hingga hari ini, janji dari pemilik perusahaan tambak udang untuk mengantikan kerugian kami, tidak kunjung di realisasikan,” ungkap pemilik lahan persawan dengan nada kesal.
Lanjut pemilik lahan persawahan, Zailan Dan Hamdan, tiga tuntutan yang di sampaikan pihaknya, yaitu, meminta pihak pengusaha tambak udang Menganti kerugian akibat gagal panen sebesar Rp.10 Juta, pihak perusahaan di wajibkan membuat parit (Siring), pembuangan Air Limbah tambak Udang tersebut, Pihak perusahaan diharapkan jangan dulu beroperasi sebelum tuntutan kami dipenuhi dan direalisasikan, tutup Pak Zailan.
Sedangkan pihak perusahaan tambak udang yang hadir rapat mediasi hari ini pak Sugeng, mengatakan, akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan dan pemilik tambak udang.
“Apapun hasil mediasi hari ini akan saya sampaikan sesegera mungkin ke pimpinan. Pihak kami yang ada di lapangan, akan menunggu bagaimana intruksikan dan perintah dari pimpinan, bagaimana jalan keluar yang terbaik nantinya,” tutup Sugeng.
Editor: Redaksi