Air Tambak Udang Di Kabupaten Kaur, Diduga Mencemari Lingkungan Persawahan Warga, Ada Tiga Tuntutan

Laporan: Tasman.P

Selasa,18 Agustus 2020

Kilas Bengkulu Kaur – Kembali Warga Suka Banjar kecamatan Tetap kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, keluhkan air persawahnya, yang diduga akibat pencemaran air limbah, berasal dari perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Suka Rami, hal ini di sampaikan oleh pemilik persawahan setempat pada hari Selasa (18/8/2020).

Zailan dan Hamdan selaku Pemilik persawahan melaporkan pihak perusahaan pengelola tambak udang yang berada di desa Suka Rami kecamatan Tetap kabupaten Kaur. Terkait permasalahan pencemaran Air Persawahan nya ke pemerintah desa Suka Banjar. Ada tiga tuntutan parah petani kepada pihak  pengelola Tambak udang, yaitu:

1.Menganti rugi ke petani persawahan atas nama Zailan, oleh pihak perusahaan tambak udang sebesar Rp.10 juta. Ke Hamdan sebesar Rp.5 juta.

2.meminta pembuatan Parit (siring) pembuang air limbah tambak udang, Sehingga resapan air Tambak agar tidak masuk ke sawah warga.

3. Jangan dulu beroperasi sebelum selesai permasalahan ini.

“Sejak tambak Udang di desa Suka Rami beroperasi,  limbah air Tambak selalu menggenangi sawah kami, dan dapat dipastikan setiap musim sawah, kami selalu mengalami gagal Panen, makanya saya mintak penyelesaian dari pihak pemerintah desa,” kata Zailan.

Sementara Sugeng, selaku manager tambak menanggapi dari tuntutan pemilik Sawah, mengatakan, bahwa hanya bersedia memberikan kompensasi kepada pak Zailan sebesar Rp.1, 000, 000 (Satu Juta), dan kepada pak Hamdan sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu), setiap turun musim persawahan. Masalah pembuatan parit (Siring) pihak kami tidak bersedia. Terkait permintaan jangan dulu beroperasi dari warga tersebut, pihak kami belum bisa menanggapinya, ungkapnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  Suka Banjar,  Sulaiman, S.Pd, menjelaskan, permasalah ini sudah tiga kali dilakukan musyawarah, serta sudah dilakukan cek lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan limbah air tambak udang memasuki persawahan warga tersebut. Namun hingga kini tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Untuk itu pihak nya akan mengundang pihak dinas terkait untuk menyelesaikan dampak air tambak udang  itu.

“Dalam waktu dekat akan kami layangkan undang ke pihak terkait, karena lebih cepat lebih baik mengingat jangan sampai permasalahan ini berlarut – larut, hingga menimbulkan permasalahan baru, yang tidak kita inginkan,” tutup Ketua BPD Suka Banjar Sulaiman, S.Pd.

Musyawarah penyelesaian terkait dugaan pencemaran Air tambak Udang di persawahan warga tersebut, terlihat hadir, Pihak tambak udang, pihak pemilik lahan persawahan, kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD dan Anggota pemerintahan Desa Suka Banjar lainya.

Editor: Redaksi

 

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *