Paripurna Pansus DPRD BU Era Sonti Bakara Tidak Transparan Rapat Tertutup Batal Di Rekomendasi Ke APH

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 29 Juli 2020

Kilas Bengkulu Utara – Rapat paripurna Pansus Covid-19, di lembaga Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara, Era Sonti Bakara, SH, menjelang rekomendasi hasil kerja tim pansus terkait anggaran Covid-19 tahun 2020, yang digelar secara tertutup pada hari Rabu (29/7/2020).

Hasil pantauan media ini, rapat paripurna Pansus Covid-19, yang di jadwalkan sekitar jam 10.00.WIB pagi hari, mendadak beruba pada jam 15. 00. WIB. Bahkan rapat paripurna molor hingga jam 17.30 WIB.

Pihak media yang selalu setia selama ini mengikuti perkembangan tugas tim Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara, pada rapat paripurna hari ini (29/7), yang dipimpin ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, di laksanakan secara tertutup.

Saat masuk keruangan rapat paripurna Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, mengatakan dengan singkat, Rapat di laksanakan secara tertutup, anehnya tidak ada salahsatupun anggota dewan yang protes agar pihak media bisa melakukan peliputan secara langsung.

“Rapat Paripurna Pansus Covid-19 dilaksankan secara tertutup,” kata Sonti Bakara, SH, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara.

Usai rapat paripurna hasil kerja tim pansus akhirnya tidak di rokomendasikan Ke Aparat Penegak Hukum, kata ketua DPRD BU, direkomendasikan ke BPK RI.

“Hasil kerja tim Pansus ada 5 Point penting yang di sampaikan ke BPK RI,” tutup Sonti Bakara, SH.

Berdasarkan hasil pantauan media ini, point penting di dalam rekomendasi ke BPK RI tersebut  Diantaranya yakni terkait dengan kinerja tim gugus covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan anggaran BTT Covid-19 sebesar 111 miliar rupiah.

-Mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran yang sudah dibelanjakan tim gugus Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara.

-Agar pihak berwajib/APH melakukan penyelidikan atas temuan pansus Covid-19 terhadap seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, yang masuk dalam tim gugus percepatan penanganan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Bupati nomor 360/192/BPDB-BU/2020 (Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan BPKAD).

-Mendesak Pemda agar melaksanakan supervisi pengawasan progres penyaluran bansos sesuai prosedur dan tepat sasaran. Kemudian mendesak Pemda agar memastikan seluruh warga yang terdampak diberikan bantuan, baik melalui Dana Desa  maupun APBD.

-Agar Bupati Bengkulu Utara melakukan Pembinaan dan Evaluasi kepada seluruh kepala SKPD yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 terhadap kinerja dalam penanganan Covid-19 di Bengkulu Utara, Mengingatkan Pemerintah Bengkulu Utara agar transparan dalam penggunaan anggaran pencegahan Covid-19.

-Serta menyampaikan hasil refocusing dan relokasi anggaran realisasinya kepada DPRD Bengkulu Utara. Sebagaiman diatur dalam keputusan bersama Mendagri, Menkeu, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Forum Masyarakat Rejang BU Undang Warga Halal Bihalal Idul Fitri 1445H, Ini Jadwalnya

Laporan : Edi Yanto Rabu, 17 April 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Rejang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *