Laporan : Edi Yanto
Selasa, 7 Juli 2020
Kilas Bengkulu Utara – Sebelum nya Bupati Ir.H.Mian menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Perda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, pada hari Senen (6/7/2020) kemaren.
Paripurna DPRD Bengkulu Utara hari ini, Selasa (7/7), menyampaikan pandangan umum 7 fraksi dewan. Dwi Tanto,A.Md.AK, selaku sekretaris Fraksi De Asen yang membacakan pandangan umum mengatakan pihaknya memberikan penghargaan yang setingi – tingginya atas penyampaian Rancangan pelaturan daerah oleh Bupati pada hari Senen kemaren. Mengigat rancangan peraturan daerah ini sangat besar dan penting demi untuk melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara kedepannya.
“Kami mengapresiasi bisa mempertahankan WTP dari BPK RI. Kita berharap seluruh instansi dalam pengawasan pembagunan, pendidikan, dan kesehatan serta yang lainya harus secara pioritas serta ekstra. Terkait realisasi PAD 86% tahun 2019 sebesar Rp.71.754. 871.935,35 terjadi penurunan. Hal ini disebabkan adanya ketidak cermatan dalam menentukan target capaian. Artinya asumsi yang digambarkan dalam target berarti masih mentah, sehingga realisasinya menurun dari tahun anggaran 2018. Penurunan PAD dapat diartikan kurang mampunya program OPD dalam berkreasi mengoptimalkan potensi daerah,” jelas Dwi Tanto.
Lanjut Dwi Tanto, Fraksi De Asen Bengkulu Utara, juga mendorong pemerintah daerah agar melakukan penerapan reward and punishment serta penegakan regulasi guna peningkatan dan menilai kinerja aparatur sipil negara. Meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan retribusi di daerah terhadap pencapaian target penerimaan yang dilakukan oleh badan keuangan selaku koordinator pengelolaan pendapatan daerah dan inspektorat selaku unsur pengawasan di daerah. Sehingga wajib retribusi dapat membayar tepat waktu.
“Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Fraksi De Asen memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan harus didahulukan dan harus ada semangat reformasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Bengkulu Utara. Diberikan sanksi tegas atas kelalaian pejabat teknis dalam kegiatan sebagai peringatan agar tidak ada kesalahan atau kesengajaan yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah,” tutupnya. (Adv).
Editor : Redaksi