Laporan : Edi Yanto
Senen, 29 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Dewan pimpinan jaringan pendampingan kebijakan dan pembagunan, melalui surat nomor : 019/DPD.JPKP.BU/BU /VI/2020, Mendampingi masyarakat Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya dalam mengajukan sertifikat di lahan Ex HGU 11 PT. Trimanunggal Pasifik Abadi. Jelas Ketua JPKP Bengkulu Utara.
JPKP adalah lembaga perkumpulan masyarakat yang berkerjasama dengan kantor staf Presiden Republik Indonesia melalui surat konfirmasi kerjasama No. B-097/KSP/D.1 /04/2016 dengan pokok kerjasama, pemantauan tindak lanjut aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam mengelola dan pengendalian program prioritas nasional dengan lingkungan kerjasama sosialisasi program fasilitas penyampaian pengaduan masyarakat dan daerah, serta pemantauan tindak lanjut laporan masyarakat dan perkembangan realisasi program pemerintah. Artinya JPKP sebagai relawan terstruktur sebagai mata telinga dan perpanjang tangan presiden RI di daerah.
“Hari ini kami dari JPKP Mendampingi Masyarakat selaku penggarap, untuk mengajukan sertifikat lahan masyarakat di Ex HGU 11 PT. Trimanunggal Pasifik Abadi, ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Bengkulu Utara, yang berada di Dusun V Baru Manunggal Desa Bukit Harapan dan Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya. Lahan itu kini telah di kuasai oleh PT. Sandabi Indah Lestari (PT.SIL) yang belum memiliki HGU,” Jeles Ketua JPKP Bengkulu Utara Iwan Alex Sadikin Manik.
Lanjut Manik pada awalnya, hari selasa, 11 Februari 2020 yang lalu, telah disepakati bahwa Ex HGU 11 PT. Trimanunggal Pasifik Abadi yang berada di Dusun V Baru Manunggal Desa Bukit Harapan dan Desa Air Sebayur, masyarakat selaku penggarap akan mengajukan surat permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Utara.
“Kita berharap pihak BPN Bengkulu Utara, dapat mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan, dan menindaklanjuti pengajuan sertifikat yang di ajukan warga masyarakat selaku penggarap lahan di lokasi tersebut. Surat pengajuan pembuatan sertifikat kami tembuskan kebeberapa instansi yang ada, termasuk PT.SIL,” tutup Iwan Alex Sadikin Manik.
Editor : Redaksi