Laporan : Edi Yanto
Senen, 29 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Ir.H.Mian, selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, tidak ikut hadir dalam penyerahan Surat dukungan Permintaan Proses Hukum atas Aksi Pembakaran Bendera PDI Perjuangan ke polres BU pada hari Senen (29/6/2020).
Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Bengkulu Utara, sekitar pukul 10.15 WIB, di terima di Ruangan Kerja Kapolres Bengkulu Utara, Langsung menyerahkan Surat Permintaan Proses Hukum atas Aksi Pembakaran Bendera PDI Perjuangan.
Sonti Bakara,SH, selaku sekretaris DPC PDIP dan ketua DPRD Bengkulu Utara, di kantor dewan menjelaskan, baru saja ke polres, untuk menyampaikan Surat Permintaan Proses Hukum dengan nomor surat 24 / IN / DPC / VI / 2020, perihal Permintaan Proses Hukum, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta terkait adanya pembakaran bendera partai nya.
“Kita mendorong pihak kepolisian RI, untuk memproses Hukum terhadap oknum pelaku pembakaran bendera partai kami, saat melakukan aksi di jakarta beberapa waktu lalu. Bukti yang di serahkan, salah satunya, Flash Disk berisi Video Pembakaran Bendera Partai. Selaku simpatisan dan pengurus partai PDIP seluruh Indonesia kami merasa Bahwah aksi Pembakaran Bendera PDIP tersebut merupakan suatu Dugaan Tindak Pidana. Sehingga Kepolisian Republik Indonesia harus dapat menangkap oknum pelaku serta memproses perbuatan yang dimaksudkan, ke dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sonti Bakara.
Lanjut Sonti, kita sangat menghormati aksi massa dalam menyampaikan pendapat pada tanggal 24 Juni 2020, yang lalu di Jakarta. Namum kita tidak bisa menerima terjadinya pembakaran bendera PDIP oleh oknum aksi. Untuk itu kami mendesak agar siapapun pihak atau Orang yang bertanggung jawab (aktor intelektual) dapat diproses secara hukum.
“Betul selaku Ketua DPC PDIP Bengkulu Utara, bapak Mian, tidak ikut hari ini, untuk menyampaikan bentuk Aksi Solidaritas terhadap pembakaran bendera PDI-P di Jakarta oleh oknum saat melakukan aksi beberapa waktu lalu. Beliau (Mian red) sudah memerintahkan kami, karena ada pekerjaan dan tugas yang juga tidak dapat ditinggalkan nya. Kami meminta dan memberikan dukungan moril agar Polri mengusut dugaan pelanggaran hukum pembakaran bendera PDI-P tersebut melalui Polres Bengkulu Utara. Kesempatan ini juga, kami memberikan dukungan kepada Polres Bengkulu Utara, untuk mengamankan Pemilukada Tahun 2020 di Bengkulu Utara sehingga terwujud Pemilukada yang aman, damai dan sejuk,” tutup Sonti Bakara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, menerima dan menyambut baik maksud dari kedatangan Pengurus DPC PDIP Kabupaten Bengkulu Utara, dalam menyampaikan surat Permintaan Proses Hukum atas Aksi Pembakaran Bendera PDI Perjuangan. Surat tersebut akan menindak lanjuti ke Tingkat Polda dan berjenjang, karena kasus tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kita berharap semua kader simpatisan dan pengurus PDIP, Khususnya DPC PDIP Bengkulu Utara, tetap bisa menahan diri, berbesar hati, bersabar dan bisa bekerjasama dalam memelihara situasi kamtibmas, supaya tetap aman, kondusif ditengah Pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2020 di Bengkulu Utara, ditengah Pandemi Covid-19. Jangan mudah terprovokasi oleh Pihak Tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan adanya peristiwa tersebut, jelasnya.
Editor: Redaksi