Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 27 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Terkait Fee Proyek yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ir.H.Mian, Sehingga dilaporkan masyarakat Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai hari ini, Mian tidak berani Di Konfirmasi oleh Pihak Media.
Ditemui, Bupati Ir.H.Mian, berkilah, serta tidak mau menjawab, Meminta pihak media Konfirmasi dengan
Bagian Hukum Pemda. Sementara kabag hukum pemda BU takut salah jawab.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/06/20/bupati-ir-h-mian-di-laporlan-masyarakat-ke-kpk-terkait-dugaan-korupsi-fee-proyek/
Zulkarnain selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan Bukan Wewenangnya, Kalau kasus tersebut sudah sampai KPK.
“Saya tidak tau masalah itu sudah sampai KPK. Jangan konfirmasi dengan saya mas, Saya takut salah dalam menyampaikan Informasi, menjadi tambah rumit nanti, tanyakanlah terhadap yang bersangkutan secara Langsung saja la,” kata Zulkarnain.
Kuasa Hukum pihak perusahaan CV. Fermada Tri Karya, Ruben Panggabean SH. MH, mengatakan, penawaran Bupati Bengkulu Utara dalam menyelesaikan masalah proyek irigasi Sengkuang beberapa waktu lalau di Hotel Grand Aston kota Medan, salah satu fakta keterlibatannya secara langsung terkait proyek senilai Rp. 4.975. 223.000, tersebut.
“Kalau Bupati Bengkulu Utara berani, silakan bantah, terkait pertemuan di Medan beberapa waktu lalu. Jika ia berani bantah baru kita buktikan Terkait masalah proyek tersebut. Kini masalah proyek itu juga ditangani oleh KPK, semua data juga sudah ada di sana,” Jelas Ruben Panggabean SH. MH.
Editor : Redaksi