Laporan: Edi Yanto
Jum’at, 26 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Terkait Dugaan keterlibatan penerimaan Fee Proyek tahun 2017, oleh Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir.H.Mian, dilaporkan masyarakat Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi 106813, yang di kirimkan kuasa hukum CV. Fermada Tri Karya, melalui WhatsApp terhadap media ini beberapa waktu lalu (20/6/2020), masih terus bergulir.
Sebelumnya Kuasa Hukum pihak perusahaan CV. Fermada Tri Karya, Ruben Panggabean SH. MH, mengatakan bahwasannya Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, juga pernah menawarkan uang sebesar Rp. 500 juta di Hotel Grand Aston kota Medan untuk menyelesaikan masalah ini. terkait proyek di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.975. 223.000, yang telah di laporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur waktu itu.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/06/20/bupati-ir-h-mian-di-laporlan-masyarakat-ke-kpk-terkait-dugaan-korupsi-fee-proyek/
Terkait laporan masyarakat Ke KPK, diduga Keterlibatan Bupati Ir.H.Mian, dengan Fee proyek 2017, disambagi Media ini (25/6), mengelak untuk memberikan Hak jawab.
“Masalah itu, Temui Saja Bagian Hukum Pemda, mintak hak jawab di sana, bagian Hukum yang mengurus itu,” Sambil meninggalkan pihak media
Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Zulkairnain coba dihubungi media ini, mulai pada hari Kamis (25/6), kata stabnya rapat bersama Bupati. Sedangkan hari ini Jum’at (26/6), di datangi kembali media ini, pada pukul 09.00 Wib, mengatakan kami tidak berhak memberikan keterangan.
“Masalah fee proyek yang melibatkan Bupati Ir.H. Mian yang di laporkan ke KPK oleh masyarakat tersebut saya tidak tau dan ngerti. Jujur saya tidak berhak memberikan keterangan, takutnya salah jawab. Langsung ke yang bersangkutan saja la,” tutup Zulkairnain.
Editor: Redaksi.