Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 20 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Terkait Dugaan penerimaan Fee Proyek tahun 2017, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir.H.Mian, telah dilaporkan masyarakat Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diketahui berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi 106813, yang di kirimkan melalui WhatsApp (20/6/2020).
Pengaduan di sampaikan langsung oleh organisasi masyarakat atas nama Pusat Kajian Anti Korupsi yang beralamat jalan tanggul RT.01 Rw.01 kelurahan Surabaya kecamatan sungai serut kota Bengkulu, atas nama Sony Taurus dan Melyan Sory ke KPK di Jakarta, tentang dugaan penerimaan Fee Bupati Bengkulu Utara pada proyek tahun 2017, dengan melampirkan Satu (1) berkas dokumen kronologis kasus dan Dokumen Fee. Sementara yang menerima laporan di kantor KPK Jakarta atas nama Swasti Putri M pada tanggal (19/12/2019) tahun lalu.
Kuasa Hukum pihak perusahaan CV. Fermada Tri Karya, Ruben Panggabean SH. MH, melalui WhatsApp (20/6), mengatakan, laporan organisasi masyarakat, Terhadap Bupati Bengkulu Utara, terkait dugaan Fee proyek irigasi Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.975. 223.000, yang masih berproses Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Sampai Saat ini.
Sebelumnya Kuasa Hukum pihak perusahaan CV. Fermada Tri Karya, Ruben Panggabean SH. MH, juga pernah mengatakan, bahwasannya Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, juga pernah menawarkan uang sebesar Rp. 500 juta di Hotel Grand Aston kota Medan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Laporan masyarat terkait Permasalahan proyek bendungan irigasi Desa Sengkuang Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang menelan dana miliaran tersebut, Infonya sudah masuk tahap Lidik di KPK. Untuk lebih jelasnya Silahkan pihak media Konfirmasi sendiri terhadap Pihak KPK,” tutup Ruben Panggabean SH. MH.
Di konfirmasi media ini melalui WhatsApp (20/6), terkait perkembangan laporan masyarakat tersebut, kepada juru bicara lembaga Komisi Anti Korupsi (KPK), yang banyak penyampaian informasi kepada media, program kegiatan dan capaian di bidang penindakan, Ali Fkiri, belum menjawab dan meberikan keterangan hingga berita ini di naikkan.
Sementara Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian, semenjak meminta pihak perusahan CV. Fermada Tri Karya, melakukan pertemuan di Hotel Grand Aston kota Medan, dengan menawarkan uang sebesar Rp. 500 juta pada tahun 2019 lalu, hingga hari ini juga tidak memberikan keterangan dan hak jawab.
Editor : Redaksi.