Bupati Mian Diduga Loby Pihak Perusahan 500 Juta, Belum Terungkap, Sidang Irigasi Sengkuang Ditunda, Ini Jadwal Kelanjutannya

LaporanEdi Yanto

Kamus, 18 Juni 2020

Kilas Bengkulu Utara – Setelah Digugat pihak perusahaan CV. Fermada Tri Karya, terkait pekerjaan proyek irigasi yang berlokasi di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.975. 223.000, Beberapa waktu lalu.

Digugat oleh pihak perusahaan CV. Fermada Tri Karya, Bupati Ir.H. Mian, tiba – tiba berangkat ke  Sumatra Utara kota Medan, diduga untuk meloby pihak perusahan CV. Fermada Tri Karya. Tepatnya di hotel Grand Aston pada hari Rabu (4/12/2019) tahun lalu. Dengan menawarkan Uang Sebesar 500 Juta, hal tersebut pernah di sampaikan Kuasa Hukum pihak perusahaan Ruben Panggabean SH. MH, ke Pihak media.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/12/07/diduga-kekayaan-bu-dibawa-ke-kota-medan-bupati-mian-tawarkan-500-juta-ke-kontraktor/

Kelanjutan sidang terkait masalah Proyek irigasi Sengkuang yang di rencanakan hari ini Kamis (18/6) Tertunda karena pihak pengacara dari penggugat CV. Fermada Tri Karya, belum bisa hadir, disebabkan masih terkendala masalah Covid-19, jelas ketua hakim Fajar Kusuma Aji, S.H,MH.

“Hari ini Kita telah menjadwalkan sidang kelanjutan gugatan CV. Fermada Tri Karya dengan tergugat pihak pemerintah, dinas PUPR Bengkulu Utara. Sidang hari ini ditunda dan di lanjutkan lagi pada tanggal 16 Juli 2020 Bulan depan. Penundaan sidang disebabkan pihak pengacara dari CV. Fermada Tri Karya, belum bisa hadir, karena masih terkendala masalah Covid-19. Urusan perkara ini tidak ada batas waktunya, kita akan berusaha mempercepat masalah ini,” tutup ketua Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H,MH.

Sementara pengacara dari pihak pemerintah Dinas PUPR Bengkulu Utara, merasa kecewa penundaan sidang pembuktian hari ini.

“Jujur pihak kami kecewa tertundanya sidang hari ini. Padahal saya pengacara dari pihak tergugat juga dari jauh (Yogyakarta), bisa hadir dan tidak ada kendala terkait masalah Covid-19,  datang ke sidang pembuktian di Pengadilan Negari (PN) Arga Makmur. Harapan kami masalah ini dapat di tuntaskan secepatnya,” jelas Kokok Sudan Sugijarto, SH, MH.

Pengacara Penggugat dari perusahan CV. Fermada Tri Karya melalui via WhatsApp (18/6/2020) menjelaskan, mohon maaf belum bisa menghadiri sidang pembuktian pada hari ini, di karenakan masih terkendala, masalah perjalanan ke Pengadilan Arga Makmur, terkait  Covid-19.

“Mohon maaf sidang pembuktian hari ini Pihak kami belum bisa hadir. Masalah ini sudah kami koordinasikan ke pihak Hakim PN Arga Makmur. Perlu di ketahui semua pihak, Infonya masalah Proyek irigasi Sengkuang tahun 2017 telah Masuk Tahap Lidik di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),” jelas Ruben Panggabean SH. MH.

Editor: Redaksi

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *