Laporan: Edi Yant
Rabu, 17 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Terkait beberapa proyek mangkrak di kerjakan pihak perusahaan pada era Bupati Ir.H.Mian pada tahun 2017 lalu, Salah satunya Proyek pembangunan bendungan Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik, Dana bersumber DAK Penugasan 2017, yang tidak selesai dikerjakan pihak kontraktor CV. FERMADA TRI KARYA, nilai kontrak Rp. 4.975. 223.000,- besok Kamis (18/6/2020) di jadwalkan sidang kembali.
Sebelumnya pihak perusahan CV. Fermada Tri Karya mempermasalahkan dugaan uang Fi proyek yang dikatakan pihak kontraktor uang pinjaman oleh oknum tertentu mencapai Rp. 600 juta, dan total kerugian immaterial sebesar Rp. 4 miliar ke PN kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Melalui kuasa Hukum pihak Perusahaan CV. FERMADA TRI KARYA, Ruben Panggabean SH. MH, melalui rilis beritanya beberapa waktu yang lalu (4/12/2019), mengatakan Sempat Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, bertemu Klien nya di hotel Grand Aston di Kota Medan pada hari Rabu (4/12/2019), senyodorkan ratusan juta uang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/12/05/diduga-bupati-mian-terlibat-proyek-mangkrak-irigasi-sengkuang-di-medan-500-juta-ditolak-kontraktor/
Melalui via WhatsApp (17/6/2020) kembali pihak CV. Fermada Tri Karya Menjelaskan, persoalan proyek bendungan air sungai sengkuang di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, senilai Rp 4,9 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 masih berlanjut.
“Besok hari Kamis, tanggal 18 Juni 2020, sekitar jam 10.00.WIB. Kami selaku pihak penggugat, dengan pihak Pemerintah Daerah Bengkulu Utara selaku tergugat, akan melaksanakan sidang kembali. Dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat,” jelas Ruben Panggabean SH. MH.
Lanjut Ruben, Selain masalah perdata, persoalan gugatan dari PT. Fermada Tri Karya dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, juga memiliki dimensi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Editor: Redaksi