Laporan : Edi Yanto
Kamis, 11 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Oknum ASN yang diduga selingkuh pada era Bupati Ir.H.Mian dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor ke Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN berinisial Vi di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, diduga dilakukan dengan mantan pejabat Kabag humas Setdakab Bengkulu Utara inisial SBA. Permasalahan ini berawal dari istri SBA berinisial Yu mengkuasakan melalui kuasa hukumnya Eka Septo, S.H, M.H, sehingga dilaporkan ke Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara pada hari rabu (10/6/2020).
Kepada media ini, Eka Septo S.H.M.H, mengirimkan melalui WhatsApp nama jelas oknum ASN tersebut. Katanya, Perselingkuhan ini diduga berawal dari kecurigaan Yu saat ditemukan baju kaos warna merah di kamar anaknya. Saat itu Yu sudah terpikir jika baju tersebut milik Vi, sebab Vi merupakan teman dekatnya. Kecurigaan semakin kuat setelah beredar rumor kedekatan SBA dengan Vi. Keduanya dikabarkan sering bertemu dan pergi makan berdua di beberapa tempat. Bahkan SBA juga disebutkan sering menjemput Vi di kantornya dengan mobil dinas. Kecurigaan tersebut YU melakukan penyelusuran lebih lanjut kebenarannya. Hasilnya di dapatkan sejumlah bukti memperkuat adanya dugaan perselingkuhan suaminya dengan Vi.
“Kata Klien saya inisial YU sudah mengkonfirmasikan secara langsung dugaan perselingkuhan suaminya Inisial SBA dangan Vi. Pengakuan Suami nya benar telah berselingkuh dengan Vi. Bahkan saudari Vi juga mengakui hal yang sama kepada Yu,” kata Eka Septo
Lanjut Eka Septo, Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan tersebut itu la kliennya Yu, memberikan kuasa kepada pihaknya selaku kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke inspektorat Bengkulu Utara. Pihaknya berharap inspektorat bisa memproses dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sementara Eka Hendriyadi selaku Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan oknum ASN.
“Benar adanya laporan dugaan perselingkuhan ASN. Laporan tersebut akan segera di tindaklanjuti dengan memeriksa para terlapor. Jika hasil pemeriksaan nanti terbukti, tentu akan ada sanksi,” tutup Eka Hendriyadi.
Editor: Redaksi