Saukani: Tuntutan Warga Belum Di Penuhi, Era Bupati Mian PT. Agrecinal Kembali Di Laporkan Ke Tim B

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 10 Juni 2020

Kilas Bengkulu Utara -Terkait belum di penuhi nya tuntutan warga desa penyangga kecamatan Putri Hijau kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu oleh pihak PT. Agrecinal, pada era Bupati Ir.H.Mian, maka pada hari ini Rabu (10/6), atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Ulayat Talang Arah (AMPUTARA), mengirimkan surat kepada tim B selaku panitia penyelenggara perpanjangan izin hak guna usaha (HGU). Surat di tujukan ke BPN Provinsi Bengkulu, BPN kabupaten dan pihak pemerintah kabupaten Bengkulu Utara dan provinsi Beng, dengan 14 tembusan.

“Kami atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Ulayat Talang Arah (AMPUTARA), meminta pihak terkait tidak mengeluarkan izin perpanjangan HGU PT.Agrecinal yang bergerak di perkebunan sawit dalam wilayah kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, sebelum pihak perusahaan
menyelesaikan tuntutan warga desa penyangga,”  jelas Saukani selaku ketua Aliansi Masyarakat.

Lanjut Saukani, warga desa Penyangga di sekitar Perusahan PT.Agrecinal Seblat, meminta pihak perusahan mengembalikan lahan seluas 20% kepada warga desa Penyangga dari total lahan yang di kelolah oleh pihak PT.Agrecinal.

“Sudah pernah di pasilitasi pihak pemkab BU, namun hingga kini tidak ada realisasinya. Bahkan Gubernur pernah berjanji tidak akan memperpanjang izin HGU PT. Agrecinal, sebelum ada solusi terhadap desa Penyangga. Karena itu hari ini, kembali kita memasukan surat dengan 14 tembusan, diantaranya Ke Gubernur, DPRD, Dinas perkebunan, dinas Transmigrasi provinsi Bengkulu, dan ke Bupati, DPRD, dinas perkebunan, Transmigrasi, Kecamatan Putri Hijau, PT.Agrecinal, Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Karena pihak perusahan PT.Agrecinal Hinga hari ini belum memenuhi tuntutan masyarakat desa Penyangga,” jelasnya

Ada sekitar 11 tuntutan atau kebutuhan desa penyangga di wilayah PT. Agrecinal, diantaranya Lahan perkebunan badan usaha milik desa (BUMDES) seluas 30 Hektar, Perluasan lahan perumahan balai pertemuan adat suku pekal seluas 2 Hektar, lahan sentral olahraga seluas 2 Hektar, Lahan persedian tempat pemakaman umum 1 Hektar, Lahan persiapan sarana ibadah seperti masjid 1 Hektar, Lahan persiapan sentral perkantoran birokrasi pemerintahan desa, Balai peneliti, kantor BPD, Balai pertemuan pemerintahan desa dan lainnya 1 Hektar, Lahan persiapan gedung pendidikan anak usia dini (Paud) 1 Hektar, Lahan untuk persiapan Gedung SD 2 Hektar, Lahan persiapan gedung Pendidikan SMP (MTS) seluas 2cHektar, Persiapan perluasan lahan pemukiman masyarakat seluas 25,5 Hektar, Persiapan lahan pertanian warga masyarakat Desa seluas 210 hektar, tutup Saukani ketua Aliansi Masyarakat didampingi sekretaris Hengki Pernando, S.Pd dan yang lainya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *