Lapaoran: Tasman
Kamis, 30 april 2020
Kilas Bengkulu Kaur – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Asmawi, S.Ag. MH, melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa atau Kelurahan, Donny Raspino, ST, menegaskan Pemerintahan Desa Harus Transparan mendata dan Menyalurkan BLT yang mengunakan Dana Desa (DD), suasana Lock Down COVID-19 anggaran tahun 2020, hal ini di sampaikan di ruangan kerja nya, pada hari Kamis (30/04/20).
Ada 14 kreteria Masyarakat Yang Dapat BLT dari DD, setidak nya memenuhi 9 Kriteria. Sementara pihak DPMD hanya menerima Data BLT DD dari Desa. Data dari desa itu di rekap dan di berikan ke pihak Kecamatan dan DPMD. Maka jika terjadi tumpang tindih Pemerintahan Desa yang harus bertanggung jawab, jelas Donny Raspino
“Kita berharap data penerima BLT, di Desa, jangan sampai timpang tindih dan bermasalah. Para relawan COVID-19, serta pendamping PKH, bisa membantu dalam mendata, supaya tepat guna dan sasaran,” katanya
Lanjut Kepala Dinas DPMD Kaur melalui Kabid, Donny Raspino, ST, program BLT DD dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia Bukan senjata Utama suasana COVID-19, karena masih ada PKH, BPNT, BLT dan Kartu Pra Kerja dari Dinsos Kaur.
“Di Kaur yang mendapatkan BLT yaitu 20 sampai 30 orang Per Desa. Kita tidak mengacu pada Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Yaitu 25% atau 30% anggaran DD, kita melihat dari kebutuhan masyarakat saja, bisa saja di bawah 25% yang di pakai untuk BLT DD, pada prinsip nya hasil musyawarah Desa itu sendiri, yang dapat menentukannya,” jelasnya kembali.
Data BLT dari DD harus Terbuka, di umum kan atau di tempelkan datanya di kantor Desa atau di tempat umum lainnya, kegunaannya agar masyarakat tahu siapa yang mendapat dan layak untuk menerima BLT dari DD, oleh Pemerintahan Desa, tidak ada kata – kata datanya di sembunyikan.
Donny Raspino,ST juga memberi Himbauan untuk Pemerintah Desa yang sudah cair tahap satu dana nya sudah habis, maka di tahap dua bulan pertama belanjanya di gunakan untuk BLT, sebelum di lakukan pembagian lakukan musyawarah Desa untuk menentukan siapa yang layak mendapat BLT dari Dana Desa dan di tetapkan di dalam peraturan Kepala Desa.
“Di Kabupaten Kaur penerima BLT dari DD tidak serentak. Sementara yang baru masuk rekap Data penerima BLT baru 10 Desa yang mengajukan. Surat edaran Bupati Kaur mengenai penyaluran BLT melalui Dana Desa akan di edarkan dalam 2 hari ini,” tutup Donny Raspino.
Editor: Redaksi