Laporan : Edi Yanto
Kamis, 30 April 2019
Kilas Bengkulu Utara – Setelah di bentuk nya tim pansus COVID-19 DPRD Bengkulu Utara, berbagai masalah dan temuan yang di peroleh tim, mulai dari masalah, dugaan kemahalan pembelian Supraei, kasur, dan tempat tidur di lokasi wisma tempat penampungan pasien dalam pengawasan COVID-19. Di samping itu penerima penyaluran bantuan sembako di berbagai titik lokasi diduga (Fiktif), tidak sesuai dengan RKB.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Ir.H. Mian tentang pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, sudah tiga kali dilakukan perubahan SK yang pertama Nomor 360/192/BPBD-BU/2020, diubah lagi SK dengan nomor 360/209/BPBD-BU/2020, kemudian SK diubah lagi dengan nomor 360/240/BPBD-BU/2020. Perubahan SK tersebut lantaran adanya penambahan di struktur dalam Gugus Tugas.
SK terbaru, Unsus Pimpinan DPRD Bengkulu Utara, di libatkan dalam tim Gugus tugas, namun di tolak oleh pimpinan Dewan. Juhaili, S.IP, waka I dan Herliyanto, .S.IP, selaku waka II DPRD BU, Membenarkan telah menerima SK Gugus Tugas Covid-19 terbaru, namun pihak nya menolak, ketika pihak eksekutif memasukkan unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, ke dalam struktur Gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona.
“Kami kagiet, SK terbaru Tim tugas Covid-19 Bengkulu Utara, nama kami di masukkan dalam struktur, Tampa ada koordinasi dari pihak Eksekutif, bagaimana sistim kerjanya kami tidak di beritahukan. SK tersebut langsung kami tolak, dengan mengirimkan surat secara resmi Melalui sekretariat Dewan ke Pemkab BU,” kata Waka I, Juhaili, S.IP dan Waka II, Herliyanto, S.IP.
Lanjut Waka I dan II, pihak lembaga DPRD Bengkulu Utara telah membentuk Tim Pansus Covid-19, saat ini secara serius tegah bekerja. Jika ada nya temuan dan tidak singkronnya antara Rencana Kebetuhan Belanja (RKB), yang di temui tim pansus dalam berbagai sidak di lapangan, itu tentu upaya pihak lembaga dewan, sebagai pengawas dalam memastikan penyaluran bantuan mengunakan uang rakyat tepat guna dan tepat sasaran,” jelasnya
“Dari awal pihak eksekutif tidak mau berkoordinasi, dan terbuka secara terang menerang terkait refocusing anggaran Covid-19, di Bengkulu Utara, terbukti, Unsus Pimpinan dewan tidak Pernah di ajak dalam pembahasan anggarannya. Secara mendadak Perubahan SK gugus tugas yang ke 3, di keluarkan pihak eksekutif nomor: 360/240/BPBD-BU/2020, unsur pimpinan di libatkan, padahal lembaga dewan telah melakukan haknya sebagai pengawas, dengan membentuk tim pansus. Oleh karena itu agar tidak rancu, maka SK tersebut kami tolak,” tutup Waka I dan Waka II DPRD BU.
Sementara pihak eksekutif, belum memberikan data maupun hak jawab, Tentang transparansi pengunaan anggaran COVID-19. Pihak wartawan atau pun lembaga media online di Bengkulu Utara juga tidak di libatkan dalam Gugus tugas COVID-19.
Editor : Redaksi