Laporan : Edi Yanto
Minggu, 26 April 2020
Kilas Bengkulu Utara – Hasil Pertemuan Tim Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dengan pihak Eksekutif, Terungap adanya dugaan penyimpangan – penyimpangan Rencana Kebutuhan Belanja anggaran dana Penaganan antisipasi COVID-19, di Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam pengunaan dana COVID-19, Dinas KOMINFO Bengkulu Utara, diduga telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (3), serta pasal 68 ayat (1), menyatakan, Belanja tidak terduga sebagai mana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk Keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya. Pasal 69 ayat (1), Keadaan darurat sebagaimana di maksud dalam pasal 68 ayat (1) Meliputi, a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana social dan/atau kejadian luar biasa. b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau. c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Tim pansus DPRD Bengkulu Utara, belum bisa menyimpulkan, Apa kaitan dan efek dari dana pengajuan Dinas KOMINFO, Ke Pemkab Bengkulu Utara (BPKAD) sebesar Rp. 89.180.000, (Delapan puluh sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu), dalam penanganan Antisipasi COVID-19, Membeli Laptop Seharga, Rp. 25.000,000, Amat phone SIM Card Seharga Rp.18.000, 000, TV LED, Seharga Rp.28.000.000, Licence Aplikasi zoom cloud Seharga Rp. 1.500.000, KABEL HDMI hight Speed seharga, Rp.1.200.000, Kartu Internet Prabayar seharga Rp.480.000, Genset Seharga Rp.15.000.000.
“Berdasarkan kajian kita untuk sementara, pembelanjaan Dana COVID-19, bertentangan dengan PP 12 tahun 2019. Sementara kita belum bisa menyimpulkan, karena masih mendalami berbagai kegunaan anggaran dana tersebut. Di sayangkan anggaran yang sudah di sepakati oleh Eksekutif dan Legislatif beberapa waktu lalu, belum dapat direalisasikan oleh pihak Pemerintah daerah. Baik di bidang pembagunan maupun yang lainnya, padahal masyarakat kita perlu adanya tindakan cepat oleh pemerintah daerah, bukan hanya teori semata,” jelas tim pansus Covid-19, DPRD BU.
Editor : Redaksi