Laporan : Edwar Mursidi
Jum’at, 27 Maret 2020
Kilas Bengkulu Selatan -Program Kegiatan bedah rumah di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, yang ada di desa kayu ajaran tahun 2018 sudah dilaporkan kekejaksaan negeri Manna oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Ripublik Indonesia), Cabang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua LSM LP2TRI, Desmi Herawati, mendatangi Kantor Biro Media Online kilasbengkulu.com, Bengkulu Selatan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi program bedah rumah tahun 2018, hasilnya ada sebanyak 76 unit rumah di Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna, diduga syarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dugaan ini dapat dilihat mulai dari pembuatan buku rekening bank saja setiap penerima bantuan bedah rumah dipungut biaya sebesar Rp. 260.000 oleh perangkat Desa.
Selain itu ada juga dugaan KKN pembelian material sebesar Rp. 10 juta, untuk membeli atap seng sebanyak 2 kodi 4 keping, paku payung 2 kotak, cat kapur 1 kaleng kecil, batu bata, pasir 1 truk, semen 25 sak, papan dan kayu, batu bunga cetak. Dimana material tersebut ada yang belum di salurkan kepada penerima hinggga hari ini.
“Atas laporan kami dari LSM LP2TRI, adanya dugaan KKN pemyaluran anggaran program bedah rumah tahun 2018. Besar harapan kami pihak kejaksaan Manna dapat secara serius memproses laporan kami sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” jelas Desmi Selaku ketua LSM LP2TRI Manna.
Lanjut Desmi, Sangat di sayangkan masih ada pihak – pihak atau oknum – oknum tertentu melakukan penyunatan anggaran dana bantuan pemerimtah bagi orang – orang miskin atau tergolong tidak mampu, yang belum memiliki rumah layak huni. Untuk itu perlu adanya keseriusan pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan KKN tersebut,” tutup Desmi Herawati
Editor : Redaksi