Laporan : Edi Yanto
Rabu, 4 Maret 2020
Kilas Bengkulu Utara – Berdasarkan Aspirasi atau Pengaduan tiga (3) Desa yang ada di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, atas permasalahan PT. Pamor Ganda yang bergerak di bidang perkebunan Karet di wilayah nya. Maka pihak DPRD Bengkulu Utara, komisi II yang membidangi pimpinan Sonti Bakara, SH, melakukan Hearing, pada hari Rabu (4/3/2020).
Rapat Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II, Hendri Sahat MS, Sekretaris Edi Putra S.Ip, Wakil Ketua Sudarman S.Ip dan di ikuti seluruh anggota Komisi II. Sementara pihak Pemerintah daerah di wakili oleh asisten 1, Dullah dan di hadiri Pihak Dinas Perkebunan, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) BU, Pihak PT. Pamor Ganda, perwakilan 3 Desa yaitu Desa Air Petai, Desa Karang Pulau, Desa Karang Tengah.
Dalam Hearing, 3 Desa Penyangga menuntut, beberapa hal terhadap pihak PT. Pamor Ganda diantaranya, mengembalikan Lahan desa yang masuk wilayah HGU Pihak PT. Pamor Ganda, Memberikan konvensasi terhadap desa Penyangga yang menjadi dampak beroperasinya perusahan PT. Pamor Ganda, Menyediakan masing – masing lahan Kas Desa Seluas 10 Hektar, Membebaskan jalan kiri kanan dalam HGH. Dari berbagai aspirasi tersebut, 3 perwakilan Desa meminta Pihak DPRD BU dan pemerintah daerah bisa mempasilitasi masalah sosial yang ada di daerah PT. Pamor Ganda.
“Sudah beberapa kali pihak kita upayakan untuk melakukan musyawarah terhadap pihak PT. Pamor Ganda, hingga kini tidak pernah di tanggapi. Makanya pihak kami melayangkan surat kepada pemerintah daerah, DPRD dan Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara, untuk dapat mencari solusi berbagai aspirasi masyarat tersebut,” jelas perwakilan 3 Desa.
Menanggapi hal tersebut Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian melalui Asisten 1 Setdakab Dullah, dengan tegas mengatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi apa yang diinginkan oleh masyarakat di tiga desa penyangga. Intinya, yang di inginkan oleh 3 Desa Peyangga bagai mana solusi untuk membangun dan meningkat ekonomi masyarakat. Beberapa tuntutan yang telah di sampaikan oleh 3 perwakilan Desa terhadap pihak perusahaan PT. Pamor Ganda harus didukung dengan data dan bukti administrasi yang jelas.
“Apapun tuntutan Masyarakat dan Desa Pihak Pemerintah daerah siap memfasilitasi, dengan catatan harus ada data dan bukti yang jelas ,” kata Asisten 1, Dulla.
Lanjut Dullah, terkait dengan DAS, baik itu berada di bibir sungai dan bibir pantai, ada aturan yang mengatur nya, tidak diperbolehkan untuk dikelolah atau di garap, Baik perorangan, kelompok maupun perusahaan yang sudah menguasai HGU.
“Apa yang di sampaikan masyarakat bisa di selesaikan dengan baik, dan di tanggapi oleh pihak perusahaan PT. Pamor Ganda. Beberapa aspirasi yang di sampaikan tadi siapkan data nya. Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Perusahaan secara aturan mereka paham. Investor tidak dipersulit, masyarakat diberikan juga haknya,” tutup Dullah
Sementara ketua Komisi II Hendri Sahat, mengatakan apapun Aspirasi warga masyarat kabupaten Bengkulu Utara, yang masuk akal sesuai di bidang komisi II, akan selalu di tanggapi, termasuk keluhan masyarakat terhadap PT. Pamor Ganda yang di adakan jering hari ini.
“Hasil Hearing hari ini Kedua belah pihak, antara PT. Pamor Ganda dan 3 Desa tersebut Sepakat untuk di tindak lanjuti, dengan melakukan pertemuan, dalam mencari solusi Serta kesepakatan, hal itu akan di lakukan pada bulan ini juga, di pasilitasi oleh pihak pemerintah daerah. Pihak kita hanya mendorong agar Aspirasi setiap warga selalu di respon dengan baik, guna memastikan warga juga diberikan pelayanan yang baik pula, serta untuk mencegah terjadinya Konflik, yang dapat merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat itu sendiri,” Tutup ketua komisi II, Hendri Sahat MS, (Adv)
Editor : Redaksi