Era Bupati Gusril, Kaur Menerima Kunjungan Kerja Kemenkumham Berikut Penjelasannya

Laporan: Sasman.P

Kaimis, 16 Januari 2020

Kilas Bengkulu Kaur – Pada awal tahun 2020 ini di era kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, menerima kunjungan kerja istimewa dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Provinsi Bengkulu, Bapak Abdul Hani, Bc.I.P, S.Pd, MH beserta rombongan

Rombongan dari Kemenkumham di sambut Bupati Gusril sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang kerja bupati pada hari Kamis (16/1/2020).

Sambutan Bupati Gusril mengucapkan kepada Bapak Abdul Hani beserta rombongan, Selamat datang di Kabupaten Kaur. Terkait Pembagunan  Lembaga Pemasyarakatan (LP)  sudah sejak lama melakukan MOU dengan kementiran Kemenkumham.

“Perencanaan pembagunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kaur, sudah lama dilakukan MOU dengan kementiran kemenkumham, oleh karena itu saya berharap dengan kunjungan dari kepala kemenkumham wilayah Provinsi Bengkulu ada tindak lanjut nya, Sebab Kabupaten kaur sudah siap menghibahkan lahan seluas 6 Hektar,” Jelas Bupati Gusril

Lanjut Bupati Gusril, Pembagunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di wilayah Kabupaten Kaur cukup strategis karena  berbatasan dengan provinsi lampung dan provinsi sumsel sehingga kedua provinsi tersebut bisa menumpangan ke LP Kaur  jika penghuni melebihi kapasitas.

“Kami sangat berharap pembangunan LP di Kabupaten Kaur segera terlaksana mengingat 60% penghuni LP di Kabupaten Bengkulu Selatan (Manna) adalah warga Kaur, sehingga kost biaya para keluarganya yang ingin membesuk cukup tinggi. Selain itu di takutkan nantinya lahan yang telah disiapkan pembagunan Gedung Lembag Kemasyarakatan (LP) tersebut kembali di alih fungsikan oleh masyarakat sekitar,” tegas Gusril

Sementara kepala Kemenkumham Wilayah Provinsi Bengkulu, Abdul Hani, juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kaur telah mendukung kegiatan kemenkumham. Terkait dengan kesiapan lahan di  Pemkab Kaur untuk membangun LP akan kita sampaikan ke kemnteian secepatnya. Melihat perkembagan kaur yang kini telah memiliki kantor Kejaksaan, pengadilan, Polres, seharusnya LP juga ada biar lebih lengkap.

“Terkait Pembagunan LP di Kaur Sesegera mungkin kami sampaikan ke kementerian, selain itu segera lah Sertifikasi hasil produk asli daerah Kaur, agar tercatat dan punya badan hukum sehingga daerah lain tidak bisa mengkliem produk dari daerahnya, tentu kami hadir pada hari ini, untuk mengawal dan bekerjasama dalam pembentukan peraturan daerah sehingga tidak ada perda yang tumpang tindih kedepannya,” tutup Abdul Hani.

Berdasarkan pantauan turut hadir dalam acara tersebut bupat, Asisten 1, Kadis sosial, Kadis Kominfo, kabag Ptotokol, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan, serta pejabat dan undangan lainnya.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Desa Arga Indah 2 Di Benteng Penyuluhan Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tahun 2024, Ini Narasumbernya

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 29 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Tengah –  Pemerintah Desa Arga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *