Laporan: Rozi HR
Selasa, 7 Januari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Pesatnya pembangunan di setiap daerah masa kepemimpinan presiden Ir. Joko Widodo, untuk membantu kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian tentu suatu tolak ukur keberhasilan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berbagai lini.
Namun dalam hal itu, tentu tidak semua pekerjaan dikerjakan sesuai dengan RAB, spek dan gambar, seperti yang diharapkan pemerintah pusat dan daerah. Seperti halnya pekerjaan proyek pembukaan badan jalan yang di swakelolakan oleh pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara kepada kelompok tani desa kembang manis kecamatan air padang yang di duga asal jadi. Pantauan awak media online Kilasbengkulu.com, pekerjaan tersebut di duga langgar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak memiliki papan merk dan terkesan asal jadi serta ladang Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Menurut sekdes desa kembang manis, pekerjaan pembukaan badan jalan tersebut di swakelola oleh kelompok tani, dari dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara.
“Pekerjaan itu swakelola pak, yang di kerjakan oleh kelompok tani, kalau masalah papan merek, besaran dana dan pekerjaan saluran air di parit jalan saya juga tidak tahu, apakah harus ada atau tidak Pekerjaan tersebut, jelas sekdes dengan singkat ketika di hubungi melalui Via telpon (03/01/2020)
Editor: Redaksi