Laporan : Rozi, HR
Senen, 6 Januari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Terkait di rumahkanya 20 orang THL satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) per 31 Desember 2019. Ini penjelasan Kasatpol PP (red. Zahrin)
” Memang benar ada 20 orang THL satpol-PP yang belum mendapat panggilan untuk aktif kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana biasanya, tapi kalau di rumahkan itu semuanya, karena per 31 Desember 2019 kemaren seluruh tenaga harian lepas (THL) kita rumahkan. Untuk tahun 2020 kita panggil kembali sesuai kebutuhan, itupun bertahap, bagi THL satpol-PP yang belum mendapat panggilan tugas, mohon bersabar karena ada beberapa yang akan di evaluasi” singkat Zahrin Kasatpol-PP kabupaten Bengkulu Utara ketika di konfirmasi oleh awak media kilas Bengkulu.com. (3/01/2020).
Di lain sisi beberapa orang personil satpol-PP non aktif (Dirumahkan), menilai tindakan kepala bidang tartibum dan Sarpras (red. Endang sakti) Sudah melampaui kewenangan dalam menangani suatu persoalan dan seringkali melontarkan kata – kata ingin memecat kami dari satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) tanpa alasan, dengan nada “Saya pecat kamu nanti, sekarang beda dengan yang dulu”, yang lebih ironisnya kami tidak di izinkan masuk ke ruangan untuk berkoordinasi tentang SK lanjutan kami di tahun 2020 ungkap beberapa personil THL satpol-PP non aktif dengan nada kesal, kepada awak media kilas Bengkulu.com. beberapa waktu lalu (03/01/2020).
Editor: Redaksi