Laporan: Edi Yanto
Jum’at, 3 Januari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Adanya dugaan kecurangan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dalam seleksi Panwascam Se – Kabupaten Bengkulu, pada tahun 2019 lalu, yang meloloskan Honorer, PNS dan Pendamping Desa, sudah jelas – jelas telah menikmati Anggaran APBD/APBN dari pemerintah daerah/pusat, sehingga memiliki double jabatan menunjukan tidak proporsional Pihak Bawaslu BU, untuk menciptakan Pengawasan pilkada tahun 2020 secara transparan, jujur dan Adil. Bagaimana tidak para honorer tersebut di SK kan Bupati. Sedangkan Bupati sendiri kembali ikut maju sebagai calon incambent pilkada tahun 2020 ini.
Salah satu anggota Panwascam Sekabupaten Bengkulu Utara, yang telah di Lantik oleh Bawaslu Beberapa waktu lalu menjelaskan, hingga hari ini Jum’at (3/1/2020), pihak nya belum menerima Surat keputusan (SK).
“Setelah di Lantik hingga hari ini, kami belum menerima SK, termasuk Honorer, PNS dan pendamping Desa yang lolos Panwascam, ditulis Abang tersebut,” Meminta namanya tidak ditulis dxuntuk sementara.
Sementara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, (Misno red), dikonfirmasi media Online Kilasbengkulu.com secara ekslusif di ruang kerjanya menjelaskan, kesalahan Bawaslu Bengkulu Utara, tidak pernah Berkoordinasi, terhadap DPMD BU, terkait pendamping desa yang diloloskan menjadi Panwascan hingga hari ini.
“Tidak masalah pendamping desa dan perangkat desa mendaftar sebagai calon Panwascam. Namun ketika diloloskan sebelum di Lantik orang tersebut sudah mengundurkan diri dari Pendamping Desa/ perangkat Desa. Aneh masih ada pendamping desa yang belum mengundurkan diri, tetap dilantik pihak Bawaslu. Secara aturan tidak boleh rangkap jabatan pendamping desa tersebut termasuk menjadi panwascam, karena sudah menerima gaji dari APBN, Alhamdulillah hingga hari ini pihak Bawaslu tidak pernah Koordinasi dengan pihak kita,’ tutup Misno, Amd.
Editor: Redaksi