Laporan : Rozi, HR
Kamis, 02 Januari 2020.
Kilas Bengkulu Utara – Pergantian dari tahun 2019 memasuki tahun baru 2020, pil pahit yang dirasakan oleh beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu. Pasalnya beberapa personil satpol PP di non aktifkan di Era Kepemimpinan Bupati Ir.H. Mian.
Beberapa personil satpol-PP non aktif, merasa kecewa dan dirugikan sepihak oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, kepada awak media kilasbengkulu.com, (2/1/2020).
“Tiada ada angin dan tidak ada badai, serta surat teguran, sebanyak 20 orang kami THL di rumahkan (dipecat) tanpa alasan yang di ketahui. Dalam pemberhentian yang dilakukan Pihak Pemerintah daerah ini, kami anggap tidak beralasan, sudah dilakukan menghadap kepala bidang masing – masing, namun disuruhnya keluar seolah – olah sampah saja. Seharusnya tidak bisa seperti itu, paling tidak ada alasan apakah kami bertugas selama ini tidak loyal kepada pimpinan, atau keuangan daerah tidak mendukung. Kalau itu alasannya kami bisa terima,” ungkap beberapa personil satpol-PP non aktif yang tidak mau, namanya ditulis.
Sementara kepala dinas Satpol-PP Bengkulu Utara, Zahrin menjelaskan, terkait di rumahkannya beberapa anggota satpol-PP, karena masa kontraknya sudah habis.
“Benar adanya beberapa anggota Satpol-PP, yang dirumahkan untuk sementara, hal itu terhitung tanggal 31 Desember 2019 seluruh kontrak tenaga harian lepas (THL) Satpol-PP berakhir, terhitung tanggal 1 Januari 2020 baru di panggil kembali, itu pun sebagian sesuai kebutuhan kantor,” tutup Zahrin melalui WhatsApp (02/01/2020).
Editor: Redaksi