Laporan: Edi Yanto
Kamis, 2 Januari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Adanya dugaan kecurangan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dalam seleksi Panwascam Se – Kabupaten Bengkulu, pada tahun 2019 lalu yang meloloskan Honorer, PNS dan Pendamping Desa, sudah jelas – jelas telah menikmati Anggaran APBD/APBN dari pemerintah daerah/pusat, sehingga memiliki double jabatan menunjukan tidak proporsional Pihak Bawaslu BU, untuk menciptakan Pengawasan pilkada tahun 2020 secara transparan, jujur dan Adil. Bagai mana tidak para honorer tersebut di SK kan Bupati. Sedangkan Bupati sendiri kembali ikut maju sebagai calon incambent pilkada tahun 2020 ini.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir.Budi Sampurno menjelaskan, bahwasannya Khusus Pendamping Desa memiliki surat perjanjian kerja standar prilaku, yang mana dalam isi surat perjanjian tersebut dalam point ke – 8 jelas dan tegas mengatakan bagi pendamping desa tidak diperbolehkan mengikuti pencalonan dalam pemilihan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik, Surat perjanjian Kerja standar prilaku (Code Of Conduct) berlaku setiap pendamping Desa Seluruh Wilayah Indonesia.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/12/30/bawaslu-bu-loloskan-honorer-pns-dan-pendamping-desa-jadi-panwascam-januarai-ditanggapi-dewan/
Terbaru, kepala DPMD BU, menjelaskan, Khusus bagi pendamping desa yang diloloskan oleh pihak Bawaslu BU menjadi panwascam, akan dilaporkan sesegera mungkin dengan Satker dinas PMD provinsi.
“Yang berwewenang mengangkat dan memberhentikan Pendamping Desa itu adalah Satker di dinas PMD Provinsi. Terkait pendamping Desa yang di loloskan Bawaslu menjadi Panwascam, sesegera mungkin akan kita laporkan ke satker dinas provinsi. Bahkan hari ini Kamis (2/1/2020), akan kita minta datanya dulu dari TA P3MD, secepat nya akan kita sampaikan,’ tutup Ir.Budi Sampurno (2/1/2020)
Diloloskannya Pendamping Desa Menjadi Panwascam Oleh pihak Bawaslu Bengkulu Utara, Pimpinan Titin Sumarni, diduga salah satu kecurangan pihak panitia dalam Melakukan Seleksi, atau memang tidak adanya koordinasi Pihak Bawaslu BU terhadap atasan Oknum Honorer, PNS, dan pendampin Desa saat mendaftar menjadi anggota Panwascam sehingga diloloskan dan dilantik menjadi Panwascam memiliki double jabatan. Bisa jadi pihak Bawaslu memang sengaja menciptakan Kelongaran dan kecurangan dalam pengawasan pilkada tahun 2020 ini.
Ketua, DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, dan wakil ketua II Herliyanto H.S.Ip, meyakini yang sudah memiliki pekerjaan diduga tidak akan mampu bekerja maksimal. serta bisa saja terjadi bolos kerja dengan kesibukan sebagai Anggota Panwascam. atau sebaliknya tidak bisa melakukan pengawasan Pilkada secara maksimal karena kesibukan pekerjaan kantor, dengan alasan atasan tidak memperbolehkan Keluar, sehingga laporan dibuat dengan tembak atas kuda/ rekayasa.
Sementara ERA Titin Sumarni Selaku Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, sebelumnya tetap pada pendiriannya, penerimaan Honorer, PNS, dan Pendamping Desa, telah melalui seleksi Sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Editor: Redaksi