PENGADAAN BUKU DESA SEKABUPATEN BENGKULU UTARA DIDUGA LADANG KKN, OKNUM TERTENTU

Laporan : Rozi, HR

Senin, 30 Desember 2019.

Kilas Bengkulu Utara – Pada masa Era pemerintahan Bupati Ir.H.Mian, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, melalui setiap desa menggangarkan dana pengadaan Buku administrasi desa dengan tujuan untuk mewujudkan  tertib administrasi di desa yang mampu berpungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan   pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, diduga ladang KKN pihak tertentu.

Diketahui setiap tahun di desa tidak sedikit menguras anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) . miliyaran rupiah, yang di bebankan dalam pembelanjaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).

Diduga tidak sedikit pula cela, yang di manfaatkan oleh orang – Orang yang mencari keuntungan pribadi, termasuk korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagaimana pada tahun 2018 lalu penambahan anggaran belanja desa mendapat tambahan dana Rp. 14,5 Miliar, untuk 215 desa di seluruh kabupaten Bengkulu Utara, masing – masing desa mendapat sebesar Rp. 65 juta dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penambahan anggaran tersebut di duga ada beberapa oknum yang memanfaatkan anggaran tersebut, bagaimana tidak jika kita melihat dari besaran anggaran yang di bebankan kepada setiap kepala desa di kabupaten Bengkulu Utara, untuk di wajibkan membuat anggaran pengadaan buku pedoman administrasi desa dengan jumlah yang sangat pantastis sehingga jutaan rupiah untuk membayar satu paket buku pedoman administrasi desa dengan jumlah 6 buah buku, yang di duga Mark,up (Korupsi).

Penelusuran wartawan kilasbengkulu.com. pengadaan buku pedoman -dministrasi desa tersebut di duga tidak melalui proses tender dan di duga tidak mengacu pada harga satuan yang jelas (Kongkalikong).

Pasalnya pengadaan buku tersebut di duga di bayar dulu sebelum ada barang sebagaimana yang di sampaikan oleh Pauzul Kabir selaku wakil ketua forum kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Utara kepada awak media kilas Bengkulu.com, beberapa hari yang lalu.

“Buku ini di pesan dulu, baru di bayar. Akibat pengadaan Buku itu, uang saya hingga kini tidak kembali, sebesar  Rp. 30 juta,” ungkap Pauzul Kabir, artinya pengadaan buku pedoman idministrasi desa tersebut tidak melalui proses tender/pemenang lelang, sehingga kuat dugaan harga satuan buku tersebut tidak mempunyai acuan / atau abal – abal. Sayangnya sebelum berita ini di turunkan, ketua forum kepala desa se kabupaten Bengkulu Utara (Red. Gulam) belum dapat di konfirmasi yang di sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab tentang pengadaan buku pedoman   nistrasi desa yang telah menelan dana hampir miliyaran rupiah.

Di lain sisi tidak sedikit kepala desa di kabupaten Bengkulu Utara mengganggap buku pedoman administrasi desa yang di anggarkan dari Anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 4 juta / desa se – kabupaten Bengkulu Utara Tidak bermanfaat. sebagaimana yang di sampaikan oleh beberapa kepala desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara.

“Buku pedoman administrasi desa itu, tidak ada azaz manfaatnya bagi kami, karena buku yang kami bayar itu buku kosong. sehubungan dengan administrasi desa kami sudah mempunyai website, Paul, laptop dan printer, semua yang berhubungan dengan administrasi desa tinggal kami print, tapi pada saat itu kami tidak bisa membantah untuk menganggarkan buku itu, nanti kami di benci orang” ungkap kepala desa ketika di bincangi oleh awak media kilas Bengkulu.com. di kediamannya 26/12/2019.

Editor: Redaksi.

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *