BAWASLU BU LOLOSKAN  HONORER, PNS DAN PENDAMPING DESA JADI PANWASCAM JANUARAI DITANGGAPI DEWAN

Laporan: Edi Yanto

Senen, 30 Desember 2019

Kilas Bengkulu Utara – Terkait Seleksi Panwascam yang di lakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang meloloskan oknum Honorer, PNS dan Pendamping Desa, yang telah menerima SK, dan Gaji baik dari APBD Maupun APBN sehingga memiliki double jabatan, dalam waktu dekat akan ditanggapi pihak lembaga DPRD BU, secara serius.

Melalui Ketua, DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, meyakini yang sudah memiliki pekerjaan diduga tidak akan mampu bekerja maksimal, serta bisa saja terjadi meninggalkan tempat tugas atau kerjanya kedepan, dengan alasan kesibukan sebagai Anggota Panwascam. Akan di upayakan pemanggilan pihak – pihak terkait oleh lembaga DPRD dalam waktu dekat ini.

Sementara wakil Ketua II DPRD BU Herliyanto, S.IP, menggatakan  sudah melakukan koordinasi dan rapat unsur pimpinan Dewan, Terkait adanya dugaan Oknum Honorer, PNS dan pendamping Desa, yang telah dilantik sebagai anggota Panwascam, hingga memiliki double jabatan. Dipastikan pada awal – awal Januari 2020, pihak terkait akan kita pangil, apakah ada izin dari atasan piahak – terkait untuk mengikuti seleksi Panwascam dari awal, atau memang ada unsur kesengajaan untuk meloloskan pihak tertentu sehingga tidak memberikan peluang kepada putra – putri kita yang lainnya. Jelas Herliyanto, S.IP

“Dipastikan awal bulan Januari 2020, Terkit Honorer, PNS dan pendamping Desa yang diloloskan pihak Bawaslu menjadi Panwascam Se-Kabupaten Bengkulu Utara, akan kita tanggapi secara Serius, bagaimana masalah Double jabatan ini, akan kita panggil pihak – pihak terkait,” Tutup Herliyanto, S.Ip.

Sedangkan Bawaslu BU pimpinan Titin Sumarni, Menilai Penerimaan Honorer, PNS, dan pendamping Desa, sudah sesuai aturan yang ada.

“Secara aturan di Bawaslu tidak ada larangan PNS, Honorer dan pendamping desa untuk menjadi Panwascam. Tetapi kalau
ada larangan dari perintah daerah Bengkulu Utara, terkait Honorer, PNS dan Pendamping Desa tidak boleh maka kami (Bawaslu BU red), akan memberi pilihan kepada mereka yang terpilih, apa mau menjadi Panwscam atau mereka harus mundur dari tugasnya sebagai Honorer, PNS,  GBD dan Pendamping Desa. Kami siap menggantikan panwascam yang terpilih tersebut degan peringkat dibawahnya, kalau ada intruksi dari pemerintah daerah,” tutup Ketua Bawaslu BU, Titin Sumarni.

Saat di tanyakan apakah pada waktu melamar menjadi anggota Pabwascam apakah para Honorer, PNS dan Pendamping Desa, yang lulus tersebut melampirkan surat persetujuan dari atasan, tempatnya bekerja, hingga hari ini, ketua Bawaslu BU, Engan menjawab.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Rapat Paripurna AKD DPRD BU Periode 2024 – 2029 Era Parmin, Ini Hasilnya

Laporan : Edi Yanto Selasa, 29 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *