Laporan: Rozi, HR
Selasa, 24 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Fungsi Kontrol dan Pengawasan anggota DPRD provinsi Yang mewakili Kabupaten Bengkulu Utara – Bengkulu Tengah (Benteng), terhadap pembangunan infrastruktur, yang dilaksanakan pihak pemerintah Provinsi Bengkulu, Melalui PUPR dilakukan menyeluruh, tidak terkecuali rezim pemerintahan Gubernur Rohidin Mersya, sebab sebagai Anggota Dewan fungsi kontrol merupakan amanat dari konstitusi. Termasuk Kegiatan Drainase dan pelapis tebing jalan provinsi yang di kerjakan, CV. Raja Permata, di sebelas (11) titik dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang menelan dana Rp.1.940.933.555,93.
Hal ini di sampaikan oleh Tantawi Dali, selaku Anggota DPRD provinsi Bengkulu, kepada awak media kilasbengkulu.com, terkait dugaan proyek asal jadi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) provinsi Bengkulu, terhadap pembangunan Drainase dan pelapis tebing jalan provinsi, yang dianggarkan untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara – Bengkulu tengah Tahun anggaran 2019. Jelasnya (23/12/2019) melalui WhatsApp
“Tentu sebagai fungsi kontrol, saya selaku anggota Dewan Provinsi Bengkulu, yang diamanatkan masyarakat Bengkulu Utara – Benteng, akan tanggapi pemberitaan di media online kilasbengkulu.com, dan yang lainya, masalah dugaan adanya proyek Drainase dan pelapis tebing dari provinsi, yang dilaksanakan asal jadi itu. Sekarang saya tidak bisa berkomentar banyak dulu, sebab proyek itu masih tahap dikerjakan, dan belum tutup anggaran. Selain itu saya juga belum mengecek secara langsung bagai mana kondisi riel nya di lapangan. Biasanya proyek yang tidak memenuhi standar tidak akan mampu bertahan lama atau mengalami cepat kerusakan,” ungkapnya.
Lanjut Tantawi, diharapkan pihak media bisa kontek atau berkoordinasi terhadap kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) provinsi Bengkulu. Sementara saya sebagai Anggota dewan Provinsi Bengkulu akan mengecek ke lokasi secara langsung dalam waktu dekat ini.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan cek lokasi, Karena sesuai dengan amanat konstitusi, DPR harus senantiasa melakukan fungsi pengawasan, agar jalannya pemerintahan tetap dalam koridor” tutup Tantawi Dali,MM.
Editor: Redaksi