Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 21 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Kembali lembaga Dewan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, pimpinan Ketua DPRD BU, Sonti Bakara,SH, memperingati pihak eksekutif era Bupati Ir.H. Mian, Untuk memangkas atau memecat para Honorer/GBD dan PNS Lolos seleksi Panwascam atas seleksi yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, berarapa waktu lalu sehingga memiliki double jabatan atau tugas, setelah di Lantik menjadi ketetapan sebagai anggota Panwascam Nantinya.
Baca Juga: https://kilasbengkulu.com/2019/12/19/diduga-bermasalah-hasil-seleksi-bawaslu-lembaga-dewan-sarankan-pecat-honorer-lulus-panwascam/
Baca Juga: https://kilasbengkulu.com/2019/12/18/era-bupati-mian-membiarkan-oknum-honorer-bu-rangkap-jabatan-di-diduga-bawaslu-curang/
“Kami dari Lembaga Dewan tetap pada pendapat awal, meyakini para Honerer/GBD dan PNS yang diloloskan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai Panwascam tidak akan bisa bekerja maksimal. Seharusnya Pihak Eksekutif memberikan sangsi secepatnya, para honorer/GBD dan PNS yang double jabatan tersebut untuk di pecat, memberikan kesempatan terhadap putra/Putri di daerah kita, yang jumlah pengangguran masih cukup besar dalam mencari pekerjaan,” Hal ini di sampaikan Sonti Bakara, SH, saat menghadiri Acara KPU (21/12/2019), di Depan gedung serbaguna H.Sahri Romli Arga Makmur.
Sikap yang di ambil oleh BAWASLU Kabupaten Bengkulu Utara, dan Tim Seleksi Panwascam, meloloskan Para Honorer/ GBD dan PNS sebagai Anggota Panwascam, hendaknya di kaji ulang. Tugas kami sebagai pengawas di lembaga Dewan, tentu memberikan saran yang terbaik untuk pihak Eksekutif dalam menjalankan Roda pemerintahan, agar pemerataan serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan bekerja bisa terwujud.
“Kalau tidak ada tindakan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, masalah Honorer/GBD dan PNS yang Lolos Panwascam tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kesalahan – kesalahan serta memperbaiki birokrasi, tidak akan terwujud di daerah ini,” tutup Sonti Bakara, SH.
Editor: Redaksi