Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 21 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Diduga tidak netralnya pemilihan kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2020, diduga mulai tercium, hal ini di lihat dari Seleksi Panwascam yang dilakukan pihak BAWASLU Kabupaten Bengkulu Utara Era Pimpinan Titin Sumarni, yang meloloskan Honorer/GBD/PNS dan pendamping Desa yang sudah menikmati Anggaran ABPD/APBN, sehingga Double Jabatan oleh Tim Seleksi Panwascam Beberapa Waktu lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, Memastikan atas nama Bing Haryanto Merupakan Pendamping Desa Kecamatan Kota Arga Makmur, dilihat dari Pengumuman pihak BAWASLU Beberapa waktu lalu Nama tersebut Lolos menjadi Panwascam.
“Dari surat perjanjian kerja lampiran 1, Standar Prilaku (Code Of Conduct) ( Tenaga ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa), Pada point ke 8, jelas dan tegas menyatakan setiap pendamping desa tidak diperbolehkan mengikuti pencalonan dalam pemilihan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan Partai Politik. Mengapa atas nama Bing Haryatno selaku pendamping desa Kecamatan Kota Arga Makmur itu lolos dari Tim Bawaslu Bengkulu Utara, menjadi Panwascam, itu saya kurang mengetahuinya. Yang jelas surat perjanjian kerja lampiran 1, Standar Prilaku tersebut berlaku juga untuk Kabupaten Bengkulu Utara, Bahkan Se-Indonesia,” Jelas Ir.Budi Sampurno. (21/12/2019)
Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai Tim Seleksi Anggota Panwascam Beralasan sudah sesuai aturan meloloskan Honorer, GBD/PNS dan pendamping Desa.
“Kami tidak mengetahui yang bersangkutan, apakah Pendamping Desa atau tidak mas, Karena di Berkas pendaftaran pihak terkait pekerjaan mereka hanya menyatakan, Pekerja Swasta atau Wiraswasta, tidak di cantumkan sebagai pendamping desa atau pendamping yang lainnya,” Jelas Salah satu Anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, melalui WhatsApp (21/12/2019).
Dari keterangan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dugaan kecurangan dalam seleksi Panwascam di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari seleksi persyaratan Calon, yang mengharuskan bagi pihak perangkat desa Membuat surat pengunduran diri jika sudah Lolos, Sementara Pendamping Desa tidak di ketahui dengan alasan mereka hanya menyatakan Pekerja Swasta atau Wiraswasta, semakin mengguat, ada dugaan Kecurangan dalam pemilihan anggota Panwascam di Kabupaten Bengkulu Utara, yang di lakukan pihak Bawaslu BU. Bahkan Ada dugaan penipuan dan pemalsuan data pendaftaran calon Panwascam yang disampaikan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan Double jabatan cukup kental.
Editor: Redaksi