Laporan: Edi Yanto
Rabu, 18 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Penyaringan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diduga Kuat adanya kecurangan, hal ini dapat di lihat dari mulai seleksi awal, pada masa era kepemimpinan Titin Sumarni.
Kejanggalan dan dugaan kecurangan seleksi Panwascam yang dilakukan tim seleksi terlihat dalam persyaratan tebang pilih yang dilakukan, seperti bagi perangkat desa yang mengikuti tes atau seleksi diwajibkan mundur dari perangkat desa, sementara bagai rangkap jabatan honorer atau GBD dan PNS, hanya di syaratkan membuat surat pernyataan sanggup bekerja dengan sungguh – sungguh/ tidak terganggu rangkap jabatan dalam menjalankan tugas Panwascam, ini tentu hal yang tidak masuk akal, sebab SK Honorer/GBD di tandatangani oleh bupati sementara perangkat desa berdasarkan SK/di tunjuk oleh kades.
Surat pernyataan sanggup mengutamakan/ sanggup tidak terganggunya menjalankan tugas Panwascam selaku rakap jabatan Honorer/GBD, diduga akal -akalan pihak panitia untuk meloloskan dan melakukan kecurangan oknum atau pihak – pihak tertentu, yang tidak masuk akal, Sebab tidak mungkin sebagai Honorer/ GBD bisa secara maksimal dalam bekerja karena oknum – oknum tersebut tentu tidak bisa meninggalkan pekerjaannya seenaknya yang telah di gaji oleh negara / daerah. Pertanyaannya apa kah oknum yang Honorer/GBD yang lulus Panwascam, berdasarkan seleksi tim, sudah mengkaji jadwal pelaksanaan Pilkada/pemilu tidak bertumburan dengan jam mengajar/ bekerja, atau memang sengaja di ciptakan dan di biasakan bagi Honorer/GBD untuk membolos di tempat lokasi kerjanya masing – masing. Ini merupakan tanggung jawab kepala daerah, kepala dinas istansi dan tim seleksi Panwascam yang telah meloloskan bagi para Honorer/ GBD, dalam kedisiplinan kerjanya masing – masing.
Kekecewaan seleksi Panwascam Kabupaten Bengkulu Utara di sampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara, Dedi ketua PPDI Air Besi, Budi ketua PPDI Kerkap, Afrizal Ketua PPDI Tanjung Agung Palik, Basuki Sekretaris PPDI Kabupaten.
“Dalam waktu dekat tim seleksi dan Banwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, akan kami laporkan ke Bawaslu RI, karena ada dugaan kejangalan dan kecurangan dalam seleksi Panwascam Bengkulu Utara, yang di lakukan tim seleksi,” katanya (18/12/2019)
Lanjut berbagai pengurus PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, hari ini kami mendatangi kantor Banwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, untuk klarifikasi dan mempertanyakan dasar – dasar Honorer/GBD/PNS yang diluluskan oleh panitia Banwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Sementara perangkat Desa harus mundur, jika sudah lulus seleksi.
“Kami kecewa atas jawaban tim seleksi Panwascam yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini akan tetap kami sampaikan ke Bawaslu RI,” ungkap pengurus PPDI
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, masalah PNS/Honorer/GBD yang lulus tersebut tidak menyalahi aturan, bagai mana ginerja pekerjaan nya di tempat kerjanya kedepan silakan atasan yang mengawasi, yang jelas tidak melanggar aturan. Kalau masalah perangkat desa ada aturan dan juklak juknisnya. Kami akan memproses Panwascam terpilih jika tidak sesuai prosedur sebelum di Lantik nantinya. Usai kedatangan PPDI pihak Banwaslu adakan rapat internal,” kata Titin, Tugiran, Tri Suyanto.
Editor: Redaksi